SOLOPOS.COM - Seno Samodro

Seno Samodro

BOYOLALI-Rencana Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Boyolali menuntaskan relokasi kantor Pemkab ke lokasi yang baru, di Kelurahan Kemiri, Kecamatan Mojosongo, mendapat sorotan dari sejumlah elemen masyarakat setempat.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Hal itu mengemuka dalam kegiatan Diskusi Publik Mengkaji RAPBD Kabupaten Boyolali Tahun 2013 bertema Anggaran Rp55 Miliar Untuk Relokasi Tahap II Pemkab Boyolali yang diadakan Masyarakat Transparansi Boyolali dan Konsorsium Monitoring dan Pemberdayaan Institusi Publik (Kompip) Indonesia di Rumah Makan (RM) Elang Sari Boyolali, Rabu (28/11/2012).

Dalam diskusi itu, terungkap rencana Pemkab Boyolali terkait pemindahan kantor Pemkab yang ditargetkan tuntas tahun depan itu memiliki potensi terkait masalah hukum. Pemkab dinilai tidak runtut dalam melaksanakan berbagai tahapan dan persyaratan yang seharusnya dilakukan sebelum merealisasikan pemindahan kantor Pemkab tersebut. Sejumlah persoalan yang disorot beberapa tokoh yang hadir dalam diskusi tersebut antara lain terkait status tanah tempat pembangunan relokasi kantor baru belum jelas. Perubahan status administrasi dari semula Desa Kemiri menjadi Kelurahan Kemiri saat ini, masih dalam sengketa hukum, yakni warga Kemiri mengajukan judicial review ke Mahkamah Agung (MA).

Salah seorang tokoh masyarakat yang hadir dalam diskusi tersebut, Miyono, mengakui belum rampungnya sengketa hukum tentang perubahan status desa menjadi kelurahan tersebut, terutama persoalan tentang pemalsuan tanda tangan warga setempat. “Sembilan bulan terakhir ini kami masih memperjuangkan persoalan itu agar bisa terselesaikan, namun sampai saat ini memang belum tuntas,” ungkap Miyono.

Persoalan lain yang terungkap terkait rencana relokasi kantor Pemkab tersebut adalah belum adanya dokumen analisa mengenai dampak lingkungan (Amdal) terkait pembangunan kantor baru di wilayah Kemiri tersebut. Anggota DPRD Kabupaten Boyolali, Thontowi Jauhari yang juga hadir dalam diskusi itu mengungkapkan belum adanya dokumen amdal pembangunan kantor diketahui melalui Nota Jawaban Bupati Boyolali atas Pemandangan Umum Fraksi-fraksi yang disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Boyolali belum lama ini.

“Dalam nota jawaban Bupati tersebut disampaikan bahwa kajian amdal tersebut baru dalam proses. Padahal sebagaimana diatur dalam Kepres (Keputusan Presiden) No 73/2011 tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara, dokumen amdal menjadi salah satu syarat administratif untuk melakukan suatu pembangunan gedung negara,” tegasnya.

Persoalan lainnya, menyangkut pemindahan kantor dari pusat ibu kota di wilayah Kecamatan Boyolali ke wilayah Kecamatan Mojosongo tersebut, seharusnya mengacu pula pada aturan yang berlaku. Termasuk rencana Bupati yang akan mendirikan beberapa tempat ibadah di kompleks perkantoran baru tersebut.

“Dalam pemindahan kantor dari pusat ibu kota di suatu daerah ke daerah lainnya, tentunya harus juga memenuhi aturan. Termasuk pendirian tempat-tempat ibadah itu juga harus mengacu pada aturan bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri, meskipun di Boyolali sendiri juga memiliki Perda [peraturan daerah]. Boleh didirikan, sesuai Perda asalkan Perda itu sendiri tidak bertentangan dengan aturan di atasnya,” papar tokoh masyarakat lainnya, ST Darjatmo, yang juga mantan Kepala Inspektorat Boyolali.

Sebagaimana diketahui, Pemkab Boyolali akan kembali mengalokasikan anggaran senilai Rp55 miliar untuk menuntaskan pembangunan dan relokasi kantor kabupaten ke Kelurahan Kemiri, Kecamatan Mojosongo tahun 2013. Dana itu akan digelontorkan melalui APBD untuk pembangunan lima kantor satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di lokasi yang baru.
Bupati Boyolali, Seno Samodro menegaskan pembangunan dan relokasi 11 kantor SKPD itu ditarget tuntas tahun depan dan bisa diresmikan pada Hari Jadi Kabupaten Boyolali Juni 2013.

“Tahun 2013 targetnya 11 kantor Satker selesai dibangun dan bisa boyongan pada hari jadi Boyolali,” ungkap Bupati. Bupati menambahkan pembahasan rancangan APBD (RAPBD) 2013 ditarget selesai 12 Desember mendatang. “Saya target pekan ketiga Desember, proyek pembangunan kantor tersebut sudah ditenderkan [dilelangkan],” tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya