SOLOPOS.COM - Membongkar rumah warga

Relokasi bantaran Bengawan Solo, Pemkot Solo diminta merenegosiasi ganti rugi relokasi pemilik sertifikat hak milik di bantaran Bengawan Solo.

Solopos.com, SOLO–DPRD Solo mendorong ada renegosiasi ganti rugi relokasi bagi pemilik hunian besertifikat hak milik (HM) di bantaran Sungai Bengawan Solo. Hal itu menyusul masih banyaknya warga yang nekat menghuni kawasan bantaran.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Ketua Komisi II DPRD, Y.F. Sukasno, menghitung masih ada sekitar 70 kepala keluarga (KK) yang menduduki bantaran meski program relokasi sudah digaungkan sejak 2007. Warga tersebut tersebar di tiga kelurahan yakni Kelurahan Semanggi, Pasar Kliwon, Kelurahan Sangkrah, Pasar Kliwon dan Kelurahan Sewu, Jebres.

Menurut Sukasno, relokasi bagi pemilik rumah besertifikat menjadi kendala tersendiri lantaran ganti rugi bangunan dinilai terlalu kecil. “Dari Pemkot memang hanya memberikan Rp8,5 juta tiap rumah. Mau rumahnya gedek atau tingkat nilainya sama,” ujar Sukasno saat berbincang dengan Solopos.com, Senin (8/2/2016).

Dia tak menampik keluhan warga yang merasa tak mampu membeli rumah baru dengan ganti rugi tersebut. Terlebih sejumlah warga telanjur membangun rumah berlantai dua dan sejumlah fasilitas lain. Menurut Sukasno, Pemkot perlu berkoordinasi dengan pemerintah pusat untuk meninjau ulang besaran ganti rugi bangunan.

“Dana Rp8,5 juta itu kan dulu dipatok dari program relokasi awal tahun 2007. Mungkin perlu pembicaraan lagi sehingga ganti rugi bisa disesuaikan dengan besar bangunan.”

Disinggung ganti rugi tanah senilai Rp492.000 per meter persegi, Sukasno menilai angka itu sudah cukup tinggi. “Yang jadi persoalan sebenarnya hanya ganti rugi bangunan. Kalau itu sudah oke, relokasi beres,” kata dia. Sukasno menampik opsi renegosiasi ganti rugi akan menimbulkan kecemburuan bagi warga yang sudah direlokasi.

Seorang warga RT 003/RW 002 Putat, Sewu, Heru Wahyudi, tak berminat mengajukan bantuan relokasi karena ganti rugi bangunan terlampau kecil. Menurut Heru, dana tersebut hanya cukup untuk membeli tanah di pinggiran Karanganyar.

“Ibaratnya kalau pindah harus memulai hidup dari awal lagi,” tutur buruh sablon tersebut.

Dia mengaku mau pindah jika ganti rugi bangunan ditambah. “Meskipun rumah jelek seperti ini ya harapannya dihargai secara layak. Kami punya sertifikat.” Warga RT 002/RW 002 Putat, Eko Warto, pesimistis Pemkot akan menaikkan tawaran ganti rugi bangunan melebihi Rp8,5 juta. Beberapa tahun terakhir, dia menyebut tak ada rencana renegosiasi meski warga sudah menolak besaran ganti rugi.

“Kalau uangnya tidak bisa dibelikan rumah baru, saya akan di sini sampai kapan pun,” jelas dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya