SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SOLO — Rencana dana relokasi warga bantaran Sungai Bengawan Solo yang diajukan pemkot melalui APBD 2014 senilai Rp24 miliar akhirnya disepakati menjadi Rp14 miliar.

Pengurangan nilai tersebut didasari realisasi penyelesaian relokasi atas tanah Hak Milik (HM) melalui APBD Perubahan 2013 hingga Oktober baru tercapai 65%.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Wakil Ketua Badan Anggaran (Banggar), Supriyanto, menuturkan berdasarkan laporan dari Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), masih terdapat kendala dalam proses pembebasan tanah HM melalui APBD Perubahan 2013.

“Banyak kendala yang disampaikan. Seperti tanah HM merupakan tanah warisan serta bangunan di tanah HM tidak dihuni lagi sementara pemilik sudah tinggal di tempat lain,” ungkapnya, Kamis (24/10/2013).

Kendala-kendala tersebut, lanjut Supriyanto, menjadi dasar dana relokasi dipangkas Rp10 miliar.

“Akhirnya, dana relokasi kami rasionalisasi menjadi Rp14 miliar,” tambah dia.

Dia menuturkan dana di 2014 bakal digunakan khusus untuk relokasi warga tinggal di tanah HM. Terkait proses tersebut, pihaknya meminta pemkot memastikan regulasi yang tepat. Hal ini terkait mekanisme yang dipilih pemkot untuk merelokasi warga bantaran Bengawan Solo tersebut.

“Kalau jual-beli, tanah yang sudah dibeli semestinya menjadi aset pemkot dan tercatat dalam neraca aset, baru pemkot melepaskan tanah tersebut menjadi tanah negara melalui persetujuan DPRD.”

Sementara, jika pemkot memilih mekanisme relokasi dengan ganti rugi, maka proses proses pelepasan tanah HM menjadi tanah negara tanpa masuk ke neraca aset pemkot.

“Masyarakat yang sudah mendapat dana relokasi menyerahkan tanah HM ke pemkot, kemudian menyerahkan ke pemerintah pusat untuk menjadi tanah negara melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN),” ungkapnya.

Anggota Banggar, Abdullah A.A., juga mempertanyakan mekanisme yang dipilih pemkot untuk relokasi warga tinggal di tanah HM di 2012. Hal ini terkait status tanah setelah dilepaskan oleh masyarakat yang menerima dana relokasi.

Sementara itu, Anggota Komisi IV, Reny Widyawati, menuturkan semestinya warga yang sudah menerima ganti rugi tak bisa tinggal lama-lama di tanah bantaran Bengawan Solo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya