SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solo (Espos)--Kasi Operasional dan Pemeliharaan (OP) Balai Besar Wilayah Sungai Bengawan Solo (BBWSBS), Ruhban Ruzziatmo menilai ada yang ganjil dalam perizinan lahan relokasi warga Kentingan Baru Jebres di bantaran Sungai Bengawan Solo.

Lahan relokasi bagi warga tersebut tepatnya berada di bantaran seberang timur Taman Satwa Taru Jurug (TSTJ).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Selain menyalahi tata ruang wilayah, kondisi itu juga mengancam warga dari amukan banjir Bengawan Solo. “Ini jelas menyalahi aturan!” tegas Ruhban kepada Espos, Minggu (8/8).

Ruhban menganggap ada yang ganjil dalam perizinannya jika tanah bantaran sampai dibangun hunian. Hal itulah yang menurutnya bakal dia telisik lebih jauh ke Pemkab Karanganyar terkait IMB-nya.

“Saya akan mengecek ke Pemkab Karangnyar. Bagaimana perizinannya bisa begitu,” terangnya.

Selain ke Pemkab Karanganyar, lanjut Ruhban, pihaknya juga akan mengecek ke Pemkot Solo terkait asal muasal proses relokasi warganya.

Sebab, persoalan tanah Kentingan Baru Jebres selama ini bukan saja melibatkan antara warga dengan pemegang sertifikat. Melainkan, juga telah menggelinding ke meja Pemkot Solo.

asa

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya