SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SOLO — Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Darmin Nasution, menolak anggapan bahwa Pemerintah membuka pintu lebar-lebar keran penanaman modal asing pada bidang usaha yang semula masuk dalam Daftar Negatif Investasi (DNI). Dia beralasan relaksasi DNI ini justru untuk mengoptimalisasi 54 bidang usaha yang sudah dibuka untuk penanaman modal baik dalam negeri (PMDN) maupun asing (PMA).

Hal ini kembali ditegaskannya dalam dialog interaktif dalam Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia di Alila Hotel Solo, Selasa (27/11/2018). Langkah ini dikhawatirkan akan membuka kesempatan PMA untuk masuk 100% ke sektor-sektor usaha rakyat tersebut.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Pihaknya mengklaim bidang usaha yang dikeluarkan dari daftar DNI ini untuk menyederhanakan perizinan atau lebih terbuka untuk investasi UMKM-K. “Banyak orang salah persepsi soal kebijakan ini karena sebetulnya pemerintah tetap mendukung UMKM-K melalui relaksasi DNI 2018. Sektor UMKM-K yang kami keluarkan dari DNI 2018 di maksudkan untuk mempermudah perizinan bagi usaha rakyat,” ujarnya.

Ekspedisi Mudik 2024

Sebanyak 54 bidang usaha tersebut diklasifikasikan ke dalam 5 kelompok. Misalnya kelompok A terdiri atas empat bidang usaha yang sebelumnya dikeluarkan dari kategori dicadangkan untuk investasi, yakni warung internet, industri kain rajut, industri pengupasan umbi-umbian, dan industri percetakan kain.

Menurutnya, ini kemitraan UMKM K dengan PMA dan PMDN ini tidak jelas ukurannya. Ia mencontohkan ada perusahaan besar PMA yang memberi pekerjaan cleaning service kepada UMKM dan berjalan hingga 2016. Karena itu, sektor usaha tersebut dihapuskan dari DNI karena mereka memberi kerja yang tidak ada hubungannya.

Lebih lanjut ia memaparkan bidang usaha yang paling salah dipersepsikan adalah industri pengupasan dan pembersihan umbi umbian, dan warung internet. Menurutnya, ini memang dikeluarkan dari DNI, tapi bukan berati PMA boleh masuk. Jangankan PMA, PMDN yang besar pun tidak boleh. Hal ini karena usaha pembersihan umbi-umbian hanya modal kecil Rp50 juta.

Usaha lain adalah warnet. Sektor ini dikeluarkan dari DNI agar mereka tidak terkena izin usaha UMKM di level pemerintah daerah (Pemda). PMA diklaim tidak mungkin masuk ke sektor ini. Bagaimana pun ia merujuk pada UU No 20/2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Selain itu, UU No 25/2007 tentang PMA, yakni investasi asing masuk ke Indonesia minimal Rp10 miliar di luar tanah dan bangunan.

Ada pula printing kain, tekstil printing, termasuk rajut renda semuanya masuk dalam industri tekstil bukan garmen. Maka dari itu, Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) berbeda. Printing ini diusulkan untuk usaha besar, bukan UMKM karena banyak impor.

“Tidak ada pikiran untuk membuka asing [PMA] di sini, karena tidak boleh, dalam UU mengaturnya secara jelas. DNI ini kami mengaturnya sangat jelas membedakan UMKM dicadangkan yang tadinya bermitra diubah dicadangkan lagi, sisanya adalah dibuka dikeluarkan,” paparnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya