SOLOPOS.COM - Seorang warga Desa Wadas Purworejo tengah menandatangani kesepakatan ganti lahan untuk pertambangan batu andesit, Rabu (27/4/2022). (Solopos.com-Humas Pemprov Jateng)

Solopos.com, PURWOREJO — Sebanyak 233 warga yang lahannya terdampak tambang batu andesit di Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, menerima uang ganti rugi pada Rabu-Kamis (27-28/4/2022). Total uang ganti untung yang diberikan kepada warga Desa Wadas itu nilainya mencapai Rp335 miliar.

Kepala Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Serayu-Opak, Dwi Purwantoro, mengatakan total ada sekitar 296 bidang lahan di Desa Wadas yang pembayarannya dilakukan mulai Rabu ini.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“Total nilainya kurang lebih Rp335 miliar. Total luasan yang kita bayarkan hari ini di Desa Wadas mencapai 46,6 hektare,” ujar Dwi, dalam keterangan tertulis yang diterima Solopos.com dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah (Jateng), Rabu.

BBWS Serayu-Opak pun mengucapkan terima kasih kepada warga yang telah merelakan tanahnya untuk pertambangan andesit guna pembangunan Bendungan Bener. Menurutnya, nilai uang ganti rugi itu didasarkan atas kesepakatan warga setelah sebelumnya dilakukan proses musyawarah.

“Jadi enggak ada yang istilahnya tanahnya diambil, terus tidak dibayar, itu tidak ada,” kata dia.

Baca  juga: Solusi untuk Desa Wadas Hanya Pembatalan Penambangan Batu Andesit

Dwi menambahkan, penerima ganti untung, akan menerima sesuai dengan nilai yang tertulis di daftar nominatif. Dengan begitu, tidak ada kekurangan satu rupiah pun saat warga menerima uang ganti untung.

“Dari kami, pemerintah tidak melakukan pemotongan atau pengurangan satu rupiah pun,” tegasnya.

Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Purworejo, Andri Kristanto, menambahkan pembayaran 296 bidang itu diperuntukkan bagi 233 orang. Pihaknya pun membagi uang ganti untung menjadi dua hari, yaitu hari ini dan besok.

“Hari ini untuk dibagikan ke 162 bidang tanah. Dengan jumlah orang 129 orang. Besok akan dilakukan hal serupa ke 134 bidang. Dengan jumlah orang 104 warga,” kata dia.

Baca juga: Di Hadapan Gubernur Warga Desa Wadas Penolak Tambang Andesit Berkukuh

Pihaknya berharap kepada warga Desa Wadas yang belum menerima, dengan adanya bukti pemberian uang ganti lahan itu menunjukkan keseriusan pemerintah dalam melakukan pembebasan lahan untuk tambang batu andesit yang digunakan sebagai materian proyek Bendungan Bener. Terlebih lagi, menurutnya uang ganti untung itu nilainya lebih besar di banding harga lahan warga di pasaran.

“Untuk warga yang belum menerima, bisa tergerak untuk membebaskan lahannya seperti warga lain yang pada saat ini menerima uang ganti untung,” ucapnya.

Sekadar informasi, proses pembebasan lahan untuk tambang andesit di Desa Wadas, Purworejo, sempat memicu polemik. Hal ini karena adanya penolakan dari sebagian warga Desa Wadas yang tidak mau tanahnya digunakan untuk pertambangan andesit.

Polemik ini pun sempat memuncak dan jadi sorotan nasional, terlebih setelah adanya insiden pengepungan di Desa Wadas Purworejo oleh aparat kepolisian saat petugas BPN melakukan pengukuran lahan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya