SOLOPOS.COM - Ilustrasi

Ilustrasi

PURWOKERTO — Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwokerto, menyiapkan surat usulan pencekalan terhadap tiga tersangka kasus dugaan korupsi Badan Layanan Umum (BLU) Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Hari ini, surat usulan pencekalan sudah mulai dibuat dan akan kami ajukan melalui Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah,” kata Kepala Kejari Purwokerto A Dita Prawitaningsih, di Purwokerto, Jumat (22/2/2013).

Dita mengatakan hal itu saat menggelar konferensi pers di Kejari Purwokerto terkait kasus dugaan korupsi BLU Unsoed. Menurut dia, surat pencekalan tersebut dibuat menyusul setelah ditetapkannya tiga tersangka kasus dugaan korupsi BLU Unsoed, yakni EY, WH, dan SMJ.

Ekspedisi Mudik 2024

“Kemarin kami telah mengekspose kasus ini untuk kedua kalinya di Kejati Jateng, dan kami telah menetapkan tiga tersangka, yakni WH, SMJ, dan EY. Kami menggunakan inisial untuk menghormati asas praduga tidak bersalah,” kata dia didampingi Kepala Seksi Intelijen Sunarwan dan Kepala Seksi Pidana Khusus Hasan Nurodin Achmad.

Kendati demikian, dia mengatakan, pihaknya belum melakukan penahanan terhadap para tersangka karena masih menunggu perkembangan. Disinggung mengenai peran masing-masing tersangka, dia enggan menjelaskan secara detail.

“Semua punya peran masing-masing,” kata dia.

Dalam kasus dugaan korupsi BLU Unsoed ini, Dita mengatakan pihaknya terlebih dulu memfokuskan pada kasus dugaan penyimpangan penggunaan dana yang diterima Unsoed dari PT Aneka Tambang (Antam) karena menyangkut dua institusi, yakni perguruan tinggi negeri dan badan usaha milik negara.

Dari jumlah dana yang telah diterima Unsoed sekitar Rp5,8 miliar, kata dia, untuk sementara jumlah kerugian negara akibat dugaan penyimpangan tersebut mencapai Rp2 miliar.

Menurut dia, pihaknya menjerat tiga tersangka tersebut dengan Pasal 2, 3, 9, dan 12 B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jika mengacu pada pasal-pasal tersebut, ancaman hukuman terhadap para tersangka maksimal 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar.

Berdasarkan catatan, tersangka EY diduga adalah Edy Yuwono yang menjabat sebagai Rektor Unsoed Purwokerto, tersangka WH diduga Winarto Hadi selaku Kepala Unit Pelaksana Teknis Penerbitan dan Percetakan Unsoed, serta tersangka SMJ diduga Suatmadji sebagai Assistant Senior Manager Post Mining PT Aneka Tambang.

Dugaan tersebut muncul karena Edy Yuwono telah menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik Kejari Purwokerto secara maraton selama tiga hari, yakni sejak Senin (18/2/2013) hingga Rabu (20/2/2013). Demikian pula dengan Winarto Hadi dan Suatmadji telah diperiksa oleh tim penyidik Kejari Purwokerto.

Sebelumnya, penyidik Kejari Purwokerto saat ini sedang menelurusi aliran dana hibah terikat dari PT Aneka Tambang kepada Unsoed yang berlangsung sejak 2011. Dana tersebut selanjutnya didistribusikan kepada Tim Sembilan (yang dikenal dengan sebutan Walisongo, red.) yang bertugas menangani kerja sama PT Antam dengan Unsoed. Sedikitnya ada empat poin yang selama ini didalami oleh Kejari Purwokerto, yakni remunerasi, pengangkatan jabatan yang tidak sesuai, kerja sama pertanian, dan kerja sama dengan PT Aneka Tambang.

Selain itu, ada satu poin yang disidik dalam kasus tersebut diyakini terjadinya penyimpangan dalam pelaksanaan Surat Keputusan Rektor Unsoed, termasuk adanya pos penerimaan jasa layanan pendidikan dan pos pendapatan hibah terikat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya