SOLOPOS.COM - Ravik Karsidi (JIBI/Solopos/Dok.)

SE Kewajiban menunjukkan wajah akhirnya dievaluasi.

Solopos.com, SOLO — Rektor Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, Ravik Karsidi, mengevaluasi Surat Edaran (SE) tentang kewajiban menunjukkan wajah di lingkungan Fakultas Pertanian UNS. Sebagai konsekuensi, SE tidak berlaku selama proses evaluasi berlangsung.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Ravik mengakui beredarnya surat tersebut dalam beberapa hari terakhir, terutama di media sosial. Publikasi atas SE mendapat beragam tanggapan. Menyikapi hal itu, Ravik bersama Senat UNS akan mengevaluasinya. Ada dua alasan perlunya evaluasi. Pertama, pembuatan surat dinilai tergesa-gesa. (Baca: SE Menunjukkan Wajah Jadi Viral)

Sebagaimana tertulis dalam surat tersebut, berdasarkan hasil rapat Senat Fakultas Pertanian UNS pada 27 September 2017 yang sebelumnya telah dilaporkan di Sidang Pleno Senat UNS, muncul kesepakatan perlu adanya surat edaran.

“Secara aturan hukum, surat-menyurat sudah pasti tidak sah,” kata Ravik yang saat itu didampingi Sahid Teguh Widodo selaku Sekretaris Senat UNS; Joko Sutrisno selaku Wakil Dekan II Fakultas Pertanian UNS; dan Darsono selaku Wakil Rektor (WR) III UNS, Kamis (5/10/207).

Alasan kedua berkaitan dengan isi surat yang menyebutkan SE mengacu kepada Peraturan Rektor No. 582/UN27/PP/2016 tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Program Sarjana BAB XVIII Etika Akademik Pasal 27 ayat (5). Ravik mengakui sejauh ini belum ada peraturan terpisah yang menjabarkan secara teknis pasal tersebut.

“Oleh karena itu kami bersama Senat segera membentuk tim ad hoc yang akan diketuai Sekretaris Senat UNS untuk mengevaluasi SE Dekan Fakultas Pertanian. Tujuan lain mempersiapkan aturan terpisah yang isinya penjabaran dari Pasal 27 Peraturan Rektor tersebut,” terang dia. Dengan adanya proses evaluasi tersebut, Ravik menyatakan surat edaran Dekan Fakultas Pertanian tersebut tidak berlaku lagi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya