Solopos.com, SOLO – Dua tersangka NFM, 22, warga Pati dan FPJ, 22, Warga Wonogiri, ditetapkan sebagai tersangka kasus meninggalnya peserta Diklat Menwa UNS Solo. Penetapan tersangka itu disampaikan Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simantuntak didampingi Rektor UNS Jamal Wiwoho, Jumat (24/11/2021).
Kedua tersangka berjenis kelamin laki-laki, dan merupakan panitia Diklatsar Menwa UNS. Penyampaian penetapan tersangka itu dilakukan melalui jumpa pers di lobi Mapolresta Solo.
Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi
Baca Juga: 2 Tersangka Kasus Kekerasan Menwa UNS Solo Dijemput Polisi di Kampus
Hadir juga dalam penyampaian progres penyidikan kasus tersebut, Direskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Djuhandhani; Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol M. Iqbal Alqudusy, serta jajaran civitas akademika UNS.
Menurut Ade penetapan dua tersangka itu mendasarkan adanya tiga alat bukti, yaitu alat bukti terkait dengan transaksi, surat, serta keterangan ahli. Penetapan tersangka juga setelah melalui serangkaian penyelidikan dan penyidikan tim Satreskrim.