SOLOPOS.COM - Rektor UNS Solo Prof. Jamal Wiwoho pada acara peluncuran platform Jaga Kampus yang dikembangkan oleh KPK. (Istimewa)

Solopos.com, SOLO — Rektor Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, Prof. Jamal Wiwoho membeberkan langkah nyata yang dilakukan UNS Solo dalam mencegah korupsi di kampus. Ini disampaikan di depan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim dan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.

Prof. Jamal memaparkan langkah nyata UNS ini pada acara peluncuran platform Jaga Kampus yang dikembangkan oleh KPK. Platform ini dibuat guna meningkatkan transparansi pengelolaan keuangan perguruan tinggi sehingga diharapkan dapat mencegah terjadinya korupsi.

Promosi Mudah dan Praktis, Nasabah Bisa Bayar Zakat dan Sedekah Lewat BRImo

Mengingat dari data yang dirilis Indonesia Corruption Watch (ICW), tersangka korupsi di sektor pendidikan didominasi oleh Aparatur Sipil Negara (ASN). Dominasi tersebut berlangsung selama lima tahun dari 2016 – 2021. Lebih dari 200 ASN di lingkungan pendidikan menjadi tersangka korupsi.

Tingginya jumlah tersangka korupsi di lingkungan pendidikan yang didominasi oleh ASN mengindikasikan perlu adanya reformasi birokrasi di lingkungan pendidikan. Ini untuk mencegah terjadinya korupsi lainnya.

Baca juga: Kritik Ketum PBNU, Pengamat: Tak Ada Alasan Pemilu Ditunda

Menanggapi hal ini, Prof. Jamal menyampaikan bahwa UNS memiliki lima langkah nyata untuk menangkal terjadinya korupsi. Yakni memberikan pendidikan antikorupsi, melakukan reformasi birokrasi, membentuk Satuan Pengawas Internal (SPI), membentuk Pusat Kajian Fakultas Hukum, dan membentuk Pusat Studi Transparansi Publik dan Antikorupsi (Pustapako).

“Kami telah menyisipkan pendidikan antikorupsi pada beberapa mata kuliah. Materi yang diajarkan kami fokuskan untuk menekankan nilai-nilai antikorupsi. Yakni kejujuran, kepedulian, kemandirian, kedisiplinan, tanggung jawab, kerja keras, kesederhanaan, keberanian, dan keadilan,” jelas Prof. Jamal.

UNS juga melakukan reformasi birokrasi yang bertujuan untuk menciptakan birokrasi yang responsibel, akuntabel, transparan, efektif, efisien, bersih, dan berkualitas. Serta menjunjung nilai-nilai keadilan tanpa diskriminasi dan nilai-nilai profesionalitas.

Baca juga: Mahasiswa KKN UNS 98, Ajarkan Budidaya Ikan Nila dan Buat Abon

Kemudian UNS juga membentuk SPI dan Pusat Kajian Fakultas Hukum. SPI sebagai mitra Rektor untuk menyelidiki sejauh mana pengelolaan keuangan kampus. UNS Solo juga membentuk pusat studi khusus membahas transparansi publik dan antikorupsi yang disebut Pustapako.

“Pustapako berupaya menjadi media dalam meningkatkan peran di bidang pendidikan, pelatihan, penelitian, dan pengabdian masyarakat yang berkaitan untuk mewujudkan pemerintah bebas dari korupsi,” ungkap Prof. Jamal dalam Peluncuran Jaga Kampus (23/2/2022).

Pusat studi ini memiliki tiga program kerja utama. Pertama, meningkatkan kesadaran masyarakat Indonesia tentang pentingnya transparansi publik dan upaya pencegahan pemberantasan korupsi. Kedua, menyelenggarakan penelitian, diseminasi, dan pengabdian masyarakat yang didasarkan fakta untuk penguatan law enforcement , khususnya berkaitan dengan korupsi.

Terakhir, menyelenggarakan kajian-kajian dan menjadi role model transparansi publik dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi. Pihak kampus berkomitmen untuk terus meningkatkan transparansi publik untuk mencegah korupsi di lingkungan UNS Solo.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya