SOLOPOS.COM - Rektor Unila, Prof Karomani (Bisnis.com)

Solopos.com, BANDARLAMPUNG — Rektor Universitas Lampung (Unila) Prof Karomani yang terkena operasi tangkap tangan (OTT) KPK diduga menerima suap terkait penerimaan mahasiswa baru hingga Rp2 miliar.

Selain Rektor Unila, ada enam pejabat lainnya di kampus tersebut yang ditangkap komisi antirasuah.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri membenarkan uang yang diterima Rektor Unila sekitar Rp2 miliar.

“Terkait dugaan korupsi suap penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri di universitas negeri Lampung tersebut,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Sabtu (20/8/2022).

Baca Juga: Ditangkap KPK, Rektor Unila Lampung Terima Suap Mahasiswa Baru

Rektor Unila ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) di dua tempat, yaitu di Bandung dan Lampung.

Dia menyatakan penyidik KPK total menangkap tujuh orang.

“Tim KPK sejauh ini mengamankan sekitar tujuh orang di Bandung dan Lampung. Termasuk Rektor dan pejabat kampus dimaksud,” kata dia.

Baca Juga: Jadi Calo Seleksi Bintara Polri, Briptu D Sempat Terima Rp4,4 Miliar

Karomani ditangkap bersama sejumlah orang dan terdapat alat bukti berupa uang yang diperkirakan mencapai Rp2 miliar.

“Duit belum dihitung semua, tapi diperkirakan Rp2 miliaran. Dari beberapa pihak,” kata sumber tersebut.

Sumber di internal Unila membenarkan Karomani sedang berada di Bandung. Rektor Unila sedang berada di Kota Kembang bersama para pejabat rektorat lainnya sejak Kamis (18/8/2022) lalu.

Baca Juga: KPK Tindaklanjuti Laporan Dugaan Suap Irjen Ferdy Sambo kepada LPSK

“Kamis sore Pak Aom (sebutan untuk Karomani) sama para pejabat yang di rektorat berangkat pakai bus jalan-jalan ke Bandung,” kata si sumber tersebut.

Ali sebelumnya menyatakan bahwa operasi tangkap tangan itu digelar KPK pada Sabtu (20/8/2022) dini hari.

Karomani cs disebut telah digelandang ke Gedung Merah Putih KPK di Kawasan Kuningan, Jakarta Selatan.

Baca Juga: Tindak Tegas Perjudian, Kapolri: yang Tidak Sanggup Angkat Tangan

KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menahan mereka sebelum memutuskan akan menetapkannya sebagai tersangka atau tidak.

Karomani menjabat sebagai Rektor Unila sejak 2020. Dia sebelumnya menjabat sebagai Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni.

Karomani juga tercatat sebagai Guru Besar Jurusan Ilmu Komunikasi FISIP Unila.

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul “OTT KPK, Rektor Unila Karomani Diduga Terima Suap Rp2 Miliar dari Mahasiswa Baru

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya