SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Semarang--Rektor terpilih Universitas Diponegoro periode 2010-2014, Profesor Sudharto Prawata Hadi, tak kunjung dilantik hingga saat ini meski jabatan rektor periode sebelumnya seharusnya berakhir pada 9 November 2010.

Sekretaris Senat Undip Semarang, Prof. Sunarso, di Semarang, Selasa, saat dikonfirmasi membenarkan, sembari mengatakan pelantikan rektor baru tentunya menunggu surat keputusan (SK) dari pusat, namun hingga saat ini SK tersebut belum turun.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Ia mengakui bahwa jabatan rektor periode sebelumnya, Prof. Susilo Wibowo, sesuai ketentuan berakhir pada 9 November 2010, namun karena belum ada SK pengangkatan rektor baru akhirnya masa jabatan Rektor Undip periode sebelumnya diperpanjang.

Terlebih lagi, kata dia, sudah ada SK dari Menteri Pendidikan Nasional tentang perpanjangan jabatan rektor periode sebelumnya, sembari menunggu keluarnya SK pengangkatan rektor baru.

“Kami tidak tahu kapan akan turun (SK pengangkatan rektor baru, red.). Namun, perpanjangan jabatan rektor tidak hanya terjadi kali ini, sebelumnya jabatan Prof Eko (Eko Budihardjo, mantan Rektor Undip, red.) pernah diperpanjang,” katanya.

Bahkan, kata Sunarso yang juga Guru Besar Fakultas Peternakan Undip tersebut, Prof Eko ketika itu masa jabatannya sebagai Rektor Undip sempat diperpanjang hingga sekitar enam bulan, sebelum rektor baru dilantik.

Pihaknya sudah menyerahkan berita acara pemilihan Rektor Undip periode 2010-2014 kepada Kementerian Pendidikan Nasional dan memastikan tidak ada permasalahan dalam proses pemilihan itu.

“Kami sudah serahkan berita acara (pemilihan rektor baru Undip, red.), namun SK pengangkatan rektor baru memang belum turun hingga saat ini,” katanya.

Sudharto menyatakan membenarkan bahwa SK pengangkatan Rektor Undip periode 2010-2014 memang belum turun hingga saat ini.

Ia menjelaskan, sebenarnya sudah mendengar bahwa hasil pemilihan Rektor Undip periode 2010-2014 yang memenangkan dirinya sudah lolos di Tim Penilai Akhir (TPA) Sekretariat Negara.

“Prosedur awalnya, setelah lolos TPA Setneg memang langsung keluar SK pelantikan rektor baru dari Presiden. Namun, ternyata keluar Peraturan Pemerintah Nomor 66/2010 tentang Perubahan Atas PP Nomor 17/2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan,” katanya.

Implikasinya, kata dia, wewenang pengangkatan dan pemberhentian rektor yang sebelumnya oleh presiden beralih ke menteri, perguruan tinggi negeri oleh Mendiknas, sedangkan PT agama oleh Menteri Agama, seperti tertuang di Pasal 58 E PP itu.

Terkait hal itu, ia menyatakan menerima, namun berharap SK pengangkatan rektor baru segera turun, mengingat rencana program kerja yang sudah disusunnya dalam pengembangan Undip harus segera berjalan.

“Selain itu, saya juga tidak mau ada rumor yang tidak sedap semakin berkembang terkait penundaan pengangkatan rektor baru itu,” kata Sudharto yang juga Ketua Program Doktor Ilmu Lingkungan Undip itu.

Ant/tya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya