SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Semarangpos.com, SEMARANG — Rektor Universitas Diponegoro (Undip) Semarang, Prof. Yos Johan Utama, masih enggan menanggapi gugatan yang dilayangkan koleganya, Prof. Suteki, ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang.

Yos berdalih hingga saat ini belum menerima surat gugatan dari PTUN Semarang yang dilayangkan guru besar ilmu hukum yang juga berprofesi sebagai dosen di Undip itu. “Saya belum menerima surat gugatannya. Jadi saya belum bisa berkomentar lebih jauh,” jawab Yos saat ditanya wartawan seusai acara pengukuhan tiga guru besar baru Undip di Gedung Prof. Soedharto, Tembalang, Semarang, Kamis (22/8/2019).

Promosi Waspada Penipuan Online, Simak Tips Aman Bertransaksi Perbankan saat Lebaran

Yos digugat Suteki ke PTUN Semarang setelah mengeluarkan kebijakan mencopot guru besar asal Sragen itu dari jabatannya sebagai Ketua Prodi Magister Ilmu Hukum Undip dan Ketua Senat Fakultas Hukum Undip pada 2018 lalu.

Suteki dicopot dari jabatannya karena dianggap terafiliasi organisasi terlarang, Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Dugaan itu dilayangkan kepada Suteki menyusul kesediannya menjadi ahli dalam persidangan gugatan HTI di PTUN Jakarta dan judicial review di Mahkamah Konstitusi pada Oktober 2017 dan 1 Februari 2018.

Selain itu, Suteki juga kerap menulis artikel tentang HTI di laman Facebook pribadinya seusai menjadi ahli dalam persidangan itu.

Oleh karena hal-hal tersebut Suteki pun dianggap melanggar PP No.53/2010 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Alhasil, Yos pun mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Nomor: 596/UN7.P/KP/2018 yang menyatakan pemberhentian Suteki dari dua jabatan penting di Undip dan beberapa jabatan lain di luar kampus, seperti staf pengajar di Akademi Kepolisian (Akpol).

Saat dihubungi Semarangpos.com, Rabu (22/8/2019) malam, Suteki membenarkan jika dirinya telah mengajukan gugatan kepada Rektor Undip melalui PTUN Semarang. “Iya benar. Saya sudah ajukan gugatan ke PTUN Semarang. Penasihat hukum saya diketuai Dr. Achmad Arifullah, SH M.Hum,” ujar Suteki.

Untuk mengawal kasus itu, Suteki akan dikawal 21 advokat dari kantor pengacara Achmad Ariffullah. Sementara itu, Achmad menyatakan jika kasus perselisihan dua guru besar ilmu hukum Undip itu sudah didaftarkan ke PTUN Semarang dan mendapat nomor register perkara 61/G/2019/PTUNSMG, pada Selasa (20/8/2019).

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya