SOLOPOS.COM - Ilustrasi Universitas Muria Kudus (UMK). (Detik.com)

Solopos.com, KUDUS — Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Univesitas Muria Kudus (UMK) di Jawa Tengah (Jateng) mengancam akan terus melakukan demonstrasi dan mogok kuliah jika tuntutan agar rektor dan tiga wakilnya mundur dari jabatan tidak digubris.

BEM UMK menilai para petinggi kampus itu telah melanggar sejarah moral kepemimpinan perguruan tinggi tersebut. Bahkan atas permasalahan itu, BEM UMK Kudus telah mengadu ke Pemerintah Kabupaten Kudus, Jumat (8/10/2021).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Pengurus BEM UMK Kudus, Ahmad Dakhilur Royan, mengatakan sampai saat ini pihaknya belum mendapat kabar adanya forum terbuka yang akan diadakan rektor maupun yayasan untuk menanggapi tuntutan mahasiswa.

Baca juga: Mahasiswa UMK Tuntut Rektor & Tiga Wakil Mundur, Ada Apa?

“Kami akan gelar aksi demo di kampus, bukan cuma sekali atau dua kali, tapi akan berkelanjutan terus. Sampai puncaknya nanti, jika masih bandel kami akan memilih mogok kuliah,” ujar pengurus BEM UMK itu dikutip dari laman murianews.com, Sabtu (9/10/2021).

Ia menjelaskan, audiensi yang dilakukan dengan Bupati Kudus, Hartopo, di Pendapa Kabupaten Kudus, Jumat, sebagai pemantik yayasan yang menaungi UMK dan rektor. Hal itu dikarenakan UMK merupakan kampus swasta yang dikembakan dan dibesarkan Pemkab Kudus.

Lebih lanjut, pihaknya menyebut, BEM UMK sebenarnya sudah beriktikad baik mengirim proposal kepada yayasan atau rektor untuk menyelesaikan permasalahan tersebut dengan menggelar forum terbuka.

Namun, upaya itu menemui jalan buntu karena tidak mendapat respons dari yayasan maupun rektor.

Baca juga: Mahasiswa UMK Tanam Bakau di Pantai Pati

“Kami anggap kesalahan jajaran rektor ini sifatnya sudah fatal. Tidah mengindahkan peraturan, sejarah moral sudah tidak ada. Jadi kami benar-benar menuntut mereka mundur,” tegas Ahmad Dakhilur Royan.

Sebelumnya, mahasiswa UMK yangg tergabung dalam BEM ini juga telah menemui Bupati Kudus, Hartopo. Dalam pertemuan itu, mereka mendesak rektor dan tiga wakil rektor untuk mundur dari jabatannya karena dianggap telah melanggar sumpah jabatan serta tidak transparan dalam pengangkatan wakil rektor dan pejabat struktural.

“Rektor UMK juga dinilai melanggar tata kelola di statuta dengan memosisikan wakil rektor lain di bawah Wakil Rektor I. Selain itu juga tidak adanya transparansi dalam pengangkatan pejabat struktural,” kata Ketua BEM UMK, Alvin Rizqia, dikutip dari Antara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya