SOLOPOS.COM - Rektor Unsoed Purwokerto Edy Juwono saat digiring petugas Kejari Purwokerto ditahan di LP Purwokerto beberapa waktu lalu. (Dok/JIBI/Solopos)

Rektor Unsoed Purwokerto Edy Juwono saat digiring petugas Kejari Purwokerto ditahan di LP Purwokerto (Dok/Solopos)

Rektor Unsoed Purwokerto Edy Juwono saat digiring petugas Kejari Purwokerto ditahan di LP Purwokerto (Dok/Solopos)

Solopos.com, PURWOKERTO — Senat Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto akan segera menunjuk pelaksana tugas (plt) rektor pascapenahanan Edy Yuwono yang tersandung kasus dugaan korupsi.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“Penunjukan plt Rektor Unsoed nantinya akan dilakukan setelah rapat senat yang kemungkinan besar akan dilakukan pada minggu depan,” kata salah seorang anggota Senat Unsoed, Mas Yedi Sumaryadi kepada wartawan seperti dilansir Antara, di Purwokerto, Kamis (22/8/2013).

Dia mengatakan bahwa tugas administratif rektor untuk sementara dialihkan kepadanya selaku Pembantu Rektor I Unsoed hingga adanya penunjukan plt rektor oleh senat.

Lebih lanjut, dia mengatakan bahwa pihaknya belum melapor ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan terkait penahanan Rektor Unsoed Edy Yuwono oleh Kejaksaan Negeri Purwokerto pada hari Rabu (21/8/2013).

Menurut dia, permasalahan tersebut secara formal akan dilaporkan kepada Kemendikbud setelah pertemuan anggota Senat Unsoed.

“Namun secara nonformal, kami yakin Kemendikbud sudah mengetahui penahanan Pak Rektor,” katanya.

Terkait penahanan tersebut, dia mengatakan bahwa Tim Advokasi Nonlitigasi Unsoed saat ini sedang mengupayakan penangguhan penahanan Edy Yuwono ke Kejaksaan Negeri Purwokerto.

Sebelumnya, Kejari Purwokerto menahan Rektor Unsoed Edy Yuwono pada hari Rabu karena diduga terlibat kasus korupsi dana badan layanan umum (BLU) perguruan tinggi negeri tersebut khususnya dalam proyek kerja sama dengan PT Aneka Tambang (Antam) senilai Rp5,8 miliar di Grabag, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah.

Berdasarkan hasil audit Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Jawa Tengah total kerugian negara dalam proyek kerja sama tersebut sekitar Rp2,154 miliar.

Selain Edy Yuwono, Kejari Purwokerto juga menahan Pembantu Rektor IV Budi Rustomo serta Kepala Unit Pelaksana Teknis Percetakan dan Penerbitan Unsoed Winarto Hadi. Ketiga tersangka tersebut dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Purwokerto.

Dalam kasus dugaan korupsi ini, Kejari juga telah menetapkan status tersangka kepada Assistant Senior Manager CSR Post-Mining PT Antam Suatmadji.

Akan tetapi hingga saat ini, Kejari belum menahan tersangka Suatmadji.

Terkait kasus dugaan korupsi tersebut, Kejari Purwokerto menjerat para tersangka dengan Pasal 2, 3, 9, dan 12 B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Jika mengacu pada pasal-pasal tersebut, ancaman hukuman terhadap para tersangka maksimal 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya