SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Grobogan (Solopos.com) – Bupati Grobogan, H Bambang Pudjiono, menegaskan perekrutan tenaga non-PNS (pegawai negeri sipil) pascapemberhentian tenaga honorer, sesuai rekomendasi Panitia Khusus (Pansus) DPRD setempat akan dilakukan oleh pihak ketiga atau swasta.
“Kami akan mengacu pada Perpres No 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa, untuk soal perekrutan tenaga non-PNS. Ini sesuai petunjuk dari DPRD untuk melaksanakan perekrutan sesuai peraturan yang ada,” tegas Bupati kepada Espos seusai rapat koordinasi dengan jajaran pejabat Pemkab Grobogan, Senin (27/6/2011).

Sesuai Perpres No 54/2010, lanjut Bupati, proses perekrutan tenaga non-PNS disesuaikan dengan anggaran masing-masing satuan kerja perangkat daerah (SKPD). “Untuk yang anggarannya di bawah Rp 200 juta, dilakukan penunjukan langsung, sedangkan yang anggarannya di atas Rp 200 juta, sesuai Perpres No 54, harus melalui pelelangan.” Jika melalui penunjukan langsung, sambung Bupati, perekrutan tenaga non-PNS mungkin bisa mempertimbangkan untuk merekrut kembali tenaga honorer yang sudah diberhentikan, sesuai rekomendasi Pansus DPRD Grobogan. “Namun jika melalui pelelangan, perekrutan tenaga non-PNS dilakukan pihak ketiga (PT) yang memenangkan lelang.”

Promosi UMKM Binaan BRI Ini Jadi Kuliner Rekomendasi bagi Pemudik di Pekalongan

Menurut Bupati, perekrutan tenaga non-PNS sepenuhnya diserahkan kepada masing-masing SKPD, dengan tetap mengacu kepada Perpres No 54/2010. Total, nilai anggaran pengadaan tenaga non-PNS dari seluruh SKPD mencapai sekitar Rp 4,5 miliar. “Saat ini masih dibahas mengenai teknisnya, tapi sudah saya oyak-oyak untuk segera melaksanakan perekrutan tenaga non-PNS. Pasalnya, kami memang membutuhkannya untuk menyelesaikan beban kerja Pemkab yang tidak bisa diselesaikan PNS,” tandas Bupati.

Ekspedisi Mudik 2024

Sebelumnya, Pansus DPRD merekomendasikan Pemkab untuk memberhentikan tenaga honorer yang diangkat setelah terbitnya PP No 48/2005. Tapi karena Pemkab masih butuh tenaga non-PNS, dibuatlah analisis mengenai beban kerja. Hasilnya, Pemkab Grobogan masih butuh sekitar 695 tenaga non-PNS. Karenanya, eksekutif dan legislatif pun berkonsultasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) serta Badan Kepegawaian Nasional (BKN) tentang tata cara perekrutan, supaya tidak terjadi pelanggaran aturan hukum di kemudian hari.

rif

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya