SOLOPOS.COM - Ilustrasi tes pada seleksi penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS). (Antara-Umarul Faruq)

Solopos.com, SUKOHARJO — Sebanyak 1.143 pelamar rekrutmen calon pegawai negeri sipil atau CPNS dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) nonguru Kabupaten Sukoharjo tidak memenuhi syarat administrasi.

Para pelamar yang keberatan atas hasil seleksi administrasi itu bisa mengajukan sanggahan pada 4-6 Agustus melalui sistem seleksi calon aparatur sipil negara (SSCASN).

Promosi Gelar Festival Ramadan, PT Pegadaian Kanwil Jawa Barat Siapkan Panggung Emas

Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mengumumkan hasil seleksi administrasi CPNS dan PPPK 2021. Jumlah pelamar rekrutmen CPNS dan PPPK nonguru sebanyak 9.985 orang.

Perinciannya, jumlah pelamar rekrutmen CPNS Sukoharjo sebanyak 7.717 orang dan pelamar PPPK nonguru sebanyak 485 orang. Verifikasi berkas administrasi formasi PPPK guru dilaksanakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

Baca Juga: Pandemi, Pemohon Perizinan Usaha di Sukoharjo Malah Melonjak Tajam

Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Sukoharjo, Sumini, mengatakan total jumlah pelamar CPNS dan PPPK nonguru yang tidak memenuhi syarat administrasi sebanyak 1.143 orang.

Perinciannya, jumlah pelamar CPNS formasi tenaga kesehatan sebanyak 114 orang dan formasi tenaga teknis sebanyak 921 orang. Total jumlah pelamar rekrutmen CPNS Sukoharjo yang tidak memenuhi syarat administrasi sebanyak 1.035 orang.

Penyebab Berkas Administrasi Tak Lolos

“Sedangkan total jumlah pelamar seleksi PPPK nonguru yang tidak memenuhi syarat sebanyak 108 orang. Meliputi jumlah pelamar formasi tenaga kesehatan 67 orang dan formasi tenaga teknis 41 orang,” katanya saat dihubungi Solopos.com, Selasa (3/8/2021).

Baca Juga: Warga Terdampak Covid-19 Sukoharjo Dapat Bantuan Beras 10 Kg

Sumini menyebut ada berbagai penyebab berkas administrasi pelamar tidak memenuhi syarat misalnya kualifikasi pendidikan terakhir tidak linier dengan formasi yang dilamar. Ada juga beberapa pelamar yang tidak mencantumkan keterangan bebas buta warna untuk formasi tenaga kesehatan.

Para pelamar yang tidak memenuhi syarat administrasi bisa mengajukan sanggahan atas hasil seleksi administrasi CPNS dan PPPK nonguru. “Masa sanggah hanya tiga hari mulai 4-5 Agustus. Panitia seleksi bakal melakukan verifikasi ulang jika sanggahan pelamar diterima. Tentunya, pelamar harus menyertakan bukti pendukung berkas administrasi,” paparnya.

Seorang panitia rekrutmen CPNS dan PPPK Sukoharjo, Ahmad Fajar Romdhoni, menyatakan para pelamar yang lolos seleksi administrasi bakal mengikuti seleksi kompetensi dasar (SKD) dan seleksi kompetensi bidang (SKB). Rencananya, lokasi SKD dan SKB dilaksanakan berbarengan dengan daerah lain di Soloraya seperti Klaten, Boyolali, Sragen, dan Wonogiri di Gedung LPPKS Karanganyar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya