Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi
Dalam proyek pendahuluan tersebut BPK memeriksa proses penetapan formasi dan pengadaan PNS di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Badan Kepegawaian Negara, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. BPK juga memeriksa proses penerimaan PNS di Pemerintah Daerah Jawa Timur, Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara dan Pemerintah Kota Bekasi.
Masalah pertama adalah perbedaan data jumlah PNS yang dimiliki Badan Kepegawaian Negara (BKN) dengan data milik kementerian/lembaga maupun pemerintah daerah. Kedua, BPK menemukan bahwa tidak semua instansi pemerintah mengajukan kebutuhan formasi PNS ke BKN sesuai prosedur. Ketiga, beberapa instansi diketahui tidak menggunakan pertimbangan teknis BKN dalam penetapan formasi PNS.
Keempat, Kementerian PAN-RB tidak memiliki parameter teknis yang jelas dalam mengevaluasi dan menentukan jumlah dan formasi penerimaan PNS. Kelima, BPK menemukan perubahan formasi yang dilakukan setelah penetapan penambahan formasi dikeluarkan.
Agung mengatakan permasalahan ini menunjukkan masih ada potensi kuantitas dan kualitas PNS yang diterima tidak optimal karena formasi tidak ditetapkan melalui analisis beban kerja. Dia mengatakan proses penerimaan PNS harus diawasi karena memiliki potensi moral hazard terkait gratifikasi, potensi kerugian negara selama puluhan tahun karena PNS yang diterima tidak kompeten dan potensi penyimpangan yang bisa dilakukan oleh PNS yang diterima melalui proses penyaringan yang tidak efektif.
“Jumlah pegawai akan semakin naik, anggaran juga semakin naik. Ini harus diawasi bersama,” kata Agung.