SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SUKOHARJO — Proses rekrutmen penambahan dua anggota Panitia Pengawas Kecamatan (PPK) per kecamatan di Sukoharjo dinilai tak transparan dan melanggar regulasi. Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sukoharjo diduga melakukan pelanggaran administrasi dalam proses rekrutmen itu.

Masalah itu dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) oleh salah seorang warga, Bayu Sapto Nugroho. Terkait laporan itu, Bawaslu Sukoharjo menggelar sidang pemeriksaan dengan agenda pembacaan materi di kantor setempat, Rabu (28/11/2018) sekitar pukul 16.00 WIB. 

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Sidang pemeriksaan itu dipimpin ketua majelis hakim yang diketuai Bambang Muryanto dengan anggota majelis hakim, Rochmad Basuki, Eko Budiyanto, Muladi Wibowo, dan Uswatun Mufidah.

Materi kasus dugaan pelanggaran administrasi proses seleksi penambahan anggota PPK dibacakan secara bergantian. Sidang pemeriksaan itu juga dihadiri pelapor Bayu Sapto Nugroho. 

“Proses seleksi rekrutmen penambahan dua anggota PPK tidak transparan. Tidak ada publikasi hasil proses seleksi. Bahkan, rekrutmen penambahan dua anggota PKK tidak diumumkan kepada publik,” kata Bayu saat berbincang dengan Solopos.com, Rabu.   

Bayu menyoal surat keputusan (SK) KPU Sukoharjo tentang penetapan dua anggota PPK tertanggal 20 November. Bayu menilai proses rekrutmen penambahan anggota PPK melanggar Surat KPU RI No. 1373/PP.05-SD/01/KPU/XI/2018 tertanggal 5 November 2018 tentang penambahan jumlah anggota PPK pada Pemilu 2019 pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Dalam regulasi itu disebutkan proses seleksi penambahan anggota PKK dilakukan dengan verifikasi terhadap peserta. “Proses rekrutmen penambahan anggota PPK jelas-jelas tidak transparan dan melanggar regulasi yang diterbitkan KPU pusat,” ujar Bayu.   

Indikasi kuat dugaan pelanggaran administrasi rekrutmen penambahan anggota PPK saat tahap wawancara. Peserta yang mengikuti tahap wawancara diundang KPU bukan melalui surat resmi melainkan telepon. 

“Anehnya lagi tidak ada berita acara proses seleksi. Dengan kata lain, proses rekrutmen penambahan anggota PPK dilakukan secara diam-diam dan sembunyi,” papar dia.

Sementara itu, ketua majelis hakim, Bambang Muryanto, mengatakan laporan kasus dugaan pelanggaran administrasi rekrutmen penambahan anggota PPK diterima pada 22 November. Komisioner Bawaslu lantas mengkaji secara mendalam laporan itu. Hasil kajian menjadi acuan utama saat sidang pemeriksaan.

Sidang pemeriksaan dengan agenda pemeriksaan pelapor bakal dilanjutkan pada Kamis (29/11/2018). “Laporan kasus rekrutmen penambahan anggota PPK telah memenuhi syarat formil dan materiil. Kamis [29/11/2018], majelis hakim bakal memintai keterangan pelapor,” kata dia. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya