SOLOPOS.COM - Komisi Pemilihan Umum (kpuklaten.com)

Komisi Pemilihan Umum (kpuklaten.com)

Komisi Pemilihan Umum (kpuklaten.com)

Solopos.com, WONOGIRI — Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jateng, Joko Purnomo menegaskan, proses seleksi calon anggota KPU Sragen dan Karanganyar tetap berjalan menyusul turunnya surat edaran (SE) dari KPU Pusat.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Dalam SE tersebut ditegaskan bahwa calon anggota KPU Karanganyar yang tak memenuhi syarat administrasi dinyatakan dianulir. Sedangkan satu anggota tim seleksi (timsel) KPU Sragen yang tidak memenuhi persyaratan juga dianulir.

Keputusan yang diambil anggota timsel itu tidak digunakan alias gugur. Penegasan Joko disampaikan disela-sela supervisi pelaksanaan fit and propert test bagi 10 calon anggota KPU Wonogiri di Hotel Diafan, Wonogiri, Sabtu (19/10/2013).

“SE KPU Pusat sudah ada dan kami melaksanakan isi SE tersebut. Pelaksanaan fit and proper test calon anggota KPU Sragen dan calon anggota KPU Karanganyar tetap dilanjutkan. Fit and proper test 10 calon anggota KPU Sragen dimajukan dan dilaksanakan Sabtu. Keputusan anggota timsel KPU Sragen yang tak memenuhi persyaratan dianulir,” ujarnya.

Sementara, calon anggota KPU Karanganyar yang dinyatakan lolos 10 besar namun tak lengkap persyaratan administrasi juga dianulir.

“Namun, permasalahan tersebut menjadi pelajaran dalam pembentukan timsel lima tahun mendatang. KPU akan lebih hati-hati.”

Menurutnya, hukum substantif yang dipakai dalam penyelesaian kasus dua kabupaten tersebut. Menyinggung soal pengumuman bagi calon anggota KPU Kabupaten/Kota se-Jateng, mantan Ketua KPU Wonogiri ini menyatakan, hasilnya diumumkan pada 23 Oktober dan sehari berikutnya anggota KPU terpilih dilantik.

“Pelantikan tak akan mundur sehari pun agar tidak terjadi kekosongan pengambilan keputusan. Jika mundur sehari maka apabila ada keputusan yang meski diambil pada hari itu tidak diakui.”

Joko menjelaskan, anggota KPU baru di 30 kabupaten/kota se-Jateng akan diumumkan serentak.

“Lima kabupaten/kota yang lain masih menunggu 24 Desember mendatang. Yakni Kabupaten dan Kota Tegal, Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Magelang dan Kota Pekalongan.”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya