SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, KARANGANYAR –– Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Karanganyar melakukan kajian mendalam atas dugaan tindak pidana yang dilakukan Tim Seleksi calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Pemeriksaan itu dilakukan untuk menindaklanjuti laporan yang dilayangkan salah calon anggota KPU Karanganyar, Kadi Sukarna, pada Selasa (8/10/2013).
Pria yang juga berprofesi sebagai advokat itu mengaku mewakili aspirasi sejumlah calon anggota KPU yang tak lolos seleksi.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Kadi menuding Timsel telah melakukan tindak pidana karena membuat keterangan palsu dengan mengumumkan nama 10 calon anggota KPU yang lolos seleksi. Padahal, satu di antara mereka tidak memenuhi persyaratan administratif. Menurutnya, Timsel bisa dijerat dengan Pasal 242 KUHP Tentang Pemberian Keterangan Palsu dengan sanksi maksimal tujuh tahun
penjara.

Selain itu, Timsel juga dituntut melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dengan ancaman penjara paling lama satu tahun dan denda maksimal Rp5 juta.

Kasatreskrim Polres Karanganyar, AKP Agus Sulistyanto, mengatakan pihaknya masih melakukan kajian atas berkas laporan yang dilayangkan Kadi.

“Kan laporannya baru masuk kemarin, jadi kami masih harus mengkaji dulu,” kata dia kepada wartawan, Rabu (9/10/2013).

Menurut dia, pengkajian berkas laporan perlu dilakukan polisi untuk memastikan bahwa bukti-bukti yang dilampirkan sesuai dengan tuntutan pelapor. Namun, pihaknya tidak mengetahui kapan pengkajian berkas bakal selesai dilakukan.

Sementara itu, Ketua Panwaslu Karanganyar, Dwi Joko Mulyono, juga menyatakan pihaknya telah selesai menyelidiki kasus dugaan pelanggaran prosedur seleksi yang dilakukan Timsel. Laporan penyelidikan itu juga telah mereka kirimkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Tengah pada Selasa (8/10/2013).

Joko menjelaskan pihaknya menyerahkan seluruh keputusan terkait sanksi atas pelanggaran prosedur seleksi calon anggota KPU tersebut kepada Bawaslu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya