SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, KARANGANYAR — Dua orang calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karanganyar, Sigit Budi Sarjono dan Titin Jaryanti, mengaku tidak melampirkan surat keterangan tidak pernah dipenjara karena tersangkut perkara pidana dari Pengadilan Negeri Karanganyar.

Mereka juga kurang memahami mengapa dapat lolos dalam tahap seleksi administrasi.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Salah satu calon anggota KPU Karanganyar, Titin Jaryanti, menyatakan sengaja tidak melampirkan surat tersebut karena merasa tak pernah tersangkut perkara hukum.

“Hla saya kan enggak mengerti, saya kira yang wajib melampirkan hanya yang pernah tersangkut masalah hukum,” kata dia kepada Solopos.com Jumat (4/10/2013).

Menurutnya, jika surat keterangan tersebut merupakan salah satu syarat wajib semestinya Tim Seleksi  (Timsel) Anggota KPU tak meloloskannya dalam seleksi administrasi. Namun, dia justru lolos hingga tahap tes psikologi.

“Sejak awal, Timsel juga enggak bilang apa-apa ke saya, mereka juga enggak menagih surat itu. Waktu pengumuman hasil seleksi administrasi, nama saya tercantum, saya kira ya enggak ada masalah,” imbuhnya.

Demikian halnya dengan Sigit yang mengaku tak mengerti jika surat keterangan tersebut merupakan syarat wajib dalam seleksi administrasi.

“Hla Timsel juga diam saja, tidak pernah memberi konfirmasi. Saya bahkan sudah lolos sampai tahap 10 besar, jadi saya pikir ya enggak ada masalah,” tandasnya.

Sigit mengaku kaget saat Timsel tiba-tiba menghubunginya pada Kamis (3/10/2013) malam. Dia diminta datang ke Sekretariat Timsel Calon Anggota KPU Karanganyar saat itu juga untuk dimintai konfirmasi terkait kelengkapan berkas pendaftaran.

“Kira-kira setelah Isya, saya ke kantor Timsel, dimintai konfirmasi dan disuruh menandatangani  surat pengunduran diri dari 10 besar. Ya agak kecewa, kalau memang dipermasalahkan kenapa enggak dari dulu, kenapa baru sekarang saya dikonfirmasi,” ungkap dia.

Sementara itu, Ketua Timsel Calon Anggota KPU Karanganyar, Margono, menampik telah meminta Sigit untuk menandatangi surat pengunduran diri.
Menurutnya, Timsel hanya meminta konfirmasi dari Sigit dan Titin. Hasil konfirmasi itu lantas mereka laporkan kepada KPU Jawa Tengah Kamis malam.

“Bukan kami yang meminta surat pengunduran diri, mereka [Sigit dan Titin] mengaku tidak melengkapi berkas, jadi secara otomatis Sigit gugur dari 10 besar,” kilah dia.

Lebih lanjut, Margono mengaku kecolongan karena Timsel telah meloloskan Sigit dan Titin dalam seleksi administrasi.

“Memang bisa dikatakan begitu [Timsel kecolongan], tapi kemarin kami sudah mengecek ulang berkas 10 calon anggota KPU yang lolos seleksi. Kecuali Sigit, berkas sembilan peserta lain sudah lengkap,” tutup dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya