SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

calon anggota KPU Karanganyar mengirim somasi ke timsel (Tri Indriawati/JIBI/Solopos)

calon anggota KPU Karanganyar mengirim somasi ke timsel (Tri Indriawati/JIBI/Solopos)

Solopos.com, KARANGANYAR — Sejumlah calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karanganyar yang tak lolos seleksi melayangkan aduan ke Dewan Kehormatan KPU (DKPU) pada Senin (21/10/2013). Mereka merasa kecewa atas keputusan KPU Jawa Tengah (Jateng) yang tak memenuhi rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jateng untuk mengadakan seleksi ulang.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Seorang calon anggota KPU Karanganyar, Duhan Budiarto, menuding KPU Jateng telah melanggar aturan yang mereka buat sendiri. KPU Jateng dinilai tidak mematuhi Peraturan KPU [PKPU] Nomor 2 Tahun 2013 Pasal 39 Ayat 2 karena menolak mengadakan seleksi ulang atas perekrutan calon anggota KPU Karanganyar yang bermasalah.

Alih-alih mengadakan seleksi ulang, KPU Jateng justru menghendaki proses fix and proper test bagi sembilan besar calon anggota KPU Karanganyar jalan terus.

“Kan aturannya sudah jelas, jika terjadi kesalahan prosedur dalam proses dalam seleksi, maka harus dilakukan seleksi ulang dari tahap yang bermasalah, kok mereka [KPU Jateng] malah mengabaikannya,” ungkap dia saat dijumpai wartawan di Kantor Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Karanganyar, Senin siang.

Lantaran hal tersebut, Duhan dan beberapa rekannya bertekad segera melayangkan aduan ke DKPU. Aduan itu berisi laporan dan bukti atas kasus penyimpangan prosedur seleksi yang dilakukan Tim Seleksi (Timsel) Calon Anggota KPU Karanganyar berikut Surat Edaran (SE) yang dikeluarkan KPU Pusat.

“Draf laporan sedang kami siapkan, sore ini [kemarin] akan kami kirim. Semua bukti pelanggaran akan kami lampirkan, termasuk SE dari KPU tentang pelaksanaan fix and proper test. Ini jelas pelanggaran,” tegas dia.

Sementara itu, salah satu calon anggota KPU Karanganyar, Kadi Sukarno, berharap pihak kepolisian tetap konsisten melanjutkan penyelidikan atas kasus dugaan pembuatan keterangan oleh Timsel yang dia laporkan beberapa waktu lalu.

Menurutnya, tiga orang pelapor telah dipanggil polisi untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

“Sudah, proses penyelidikan sudah berjalan. Kami harap kasus ini diusut tuntas, supaya menjadi pembelajaran bagi Timsel,” timpal Kadi.

Saat dimintai konfirmasi, Ketua KPU Jateng, Joko Purnomo, menjelaskan keputusan itu adalah penyelesaian akhir atas karut-marut proses seleksi calon anggota KPU Karanganyar. Sesuai SE KPU Pusat Nomor 405 Tahun 2013, KPU Jateng hanya perlu menganulir peserta yang dinyatakan tidak memenuhi persyaratan.
Sementara itu, sembilan peserta lain tetap diizinkan melanjutkan ke tahap fit and proper test pada November mendatang.

“SE ini sudah keluar sejak Juni lalu, sebelum persoalan karut marut seleksi di Karanganyar mencuat. Jadi penyelesaian kasus ini sudah sesuai SE dan PKPU,” tandas dia saat dihubungi wartawan Senin sore.

Kendati demikian, Joko tak keberatan jika masih ada beberapa oknum yang enggan menerima keputusan KPU Jateng.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya