SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta [SPFM], Dunia peradilan Indonesia menorehkan sejarah baru. Sebuah persidangan di Medan, hanya memerlukan waktu 11 menit, untuk memutuskan kasus narkoba. Ketua Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia (MAPPI), Hasril Hermanto saat berbincang-bincang Jumat (24/6) mengatakan, ada kejanggalan dalam persidangan yang dipimpin oleh Hakim Jhoni Sitohang tersebut.

Selama ini dunia peradilan Indonesia mengenal beberapa nomor perkara seperti Pidana-B (Pid-B) Pid-C dan Pid-S. Pid-C itu untuk perkara yang ancaman hukumannya hanya 3 bulan. Biasanya Pid-C untuk pelanggaran lalu lintas, sehingga disidang bisa cepat. Sedangkan untuk Pid-S atau pidana singkat, untuk perkara pencurian ringan.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Sementara untuk kasus narkoba, masuk kategori Pid-B atau perkara biasa. Artinya, perkara ini harus melewati pemeriksaan seperti biasa, dengan runtutan yang panjang, yang ancaman hukumannya di atas 5 tahun. Hasril mengungkapkan, baik hakim dan jaksa yang bersidang saat itu, dapat diperiksa. Sebelumnya diberitakan, seorang terdakwa kasus narkoba M Ridwan, dijatuhi hukuman enam tahun penjara hanya dalam satu kali persidangan selama 11 menit, di Medan. [dtc/hen]

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya