Jakarta [SPFM], Dunia peradilan Indonesia menorehkan sejarah baru. Sebuah persidangan di Medan, hanya memerlukan waktu 11 menit, untuk memutuskan kasus narkoba. Ketua Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia (MAPPI), Hasril Hermanto saat berbincang-bincang Jumat (24/6) mengatakan, ada kejanggalan dalam persidangan yang dipimpin oleh Hakim Jhoni Sitohang tersebut.
Selama ini dunia peradilan Indonesia mengenal beberapa nomor perkara seperti Pidana-B (Pid-B) Pid-C dan Pid-S. Pid-C itu untuk perkara yang ancaman hukumannya hanya 3 bulan. Biasanya Pid-C untuk pelanggaran lalu lintas, sehingga disidang bisa cepat. Sedangkan untuk Pid-S atau pidana singkat, untuk perkara pencurian ringan.
Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi
Sementara untuk kasus narkoba, masuk kategori Pid-B atau perkara biasa. Artinya, perkara ini harus melewati pemeriksaan seperti biasa, dengan runtutan yang panjang, yang ancaman hukumannya di atas 5 tahun. Hasril mengungkapkan, baik hakim dan jaksa yang bersidang saat itu, dapat diperiksa. Sebelumnya diberitakan, seorang terdakwa kasus narkoba M Ridwan, dijatuhi hukuman enam tahun penjara hanya dalam satu kali persidangan selama 11 menit, di Medan. [dtc/hen]