SOLOPOS.COM - Seorang tersangka menjalani adegan penyerangan BPR Adipura saat rekonstruksi di halaman Satreskrim Polresta Solo, Jumat (5/2/2021) siang. (Solopos/Kurniawan)

Solopos.com, SOLO -- Penyidik Satreskrim Polresta Solo menggelar rekonstruksi kasus penyerangan BPR Adipura, Tipes, Serengan, Solo, Jumat (5/2/2021) mulai pukul 13.30 WIB.

Proses rekonstruksi berlangsung hingga sekitar pukul 16.00 WIB. Sebanyak 37 tersangka memeragakan 50 adegan penyerangan tersebut. Kasatreskrim Polresta Solo, Kompol Purbo Adjar Waskito, memimpin langsung rekonstruksi yang terbagi menjadi lima sesi itu.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

"Terlihat peran para tersangka berbeda-beda. Rekonstruksi ini untuk menegaskan kembali keterangan mereka dalam berita acara pemeriksaan, dan untuk menunjukkan kepada jaksa," ujarnya mewakili Kapolresta Solo, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, kepada wartawan.

Baca Juga: Terancam Luapan 3 Sungai, Warga Sragen Kota Tak Tidur 2 Malam Karena Khawatir Banjir

Menurutnya, peran para tersangka itu mulai dari penggerak hingga sekadar pengikut atau peserta penyerangan ke BPR Adipura, Tipes, Solo. Mereka berasal dari dua kelompok organisasi kemasyarakatan atau ormas.

Dari rekonstruksi terlihat peran tiga tersangka sebagai penggerak massa. "Dari rekonstruksi tadi tergambar ada tiga orang yang berperan aktif sebagai penggerak. Sehingga tersangka lainnya bergerak ke TKP [tempat kejadian perkara]," katanya.

Baca Juga: Busyet Dah! Baru Sehari Diperbaiki, Besi Penutup Drainase Underpass Makamhaji Kartasura Rusak Lagi

Selain 37 tersangka penyerangan yang dibekuk polisi, ada empat orang lainnya yang masuk daftar pencarian orang. Polisi sudah mengantongi identitas mereka dan sedang memburu mereka.

Salah satu dari empat buron itu diduga kuat merupakan otak atau penggerak aksi penyerangan BPR Adipura di Serengan, Solo. "Empat orang DPO berinisial S, T, J, dan T. Saat ini masih terus kami lakukan pengejaran," tegasnya.

Baca Juga: Tes Covid-19 GeNose di Stasiun Solo Balapan Belum Bisa Dilayani, PT KAI Minta Maaf

Menurut Adjar, penyidik sebelumnya telah melayangkan surat pemanggilan kepada empat tersangka. Namun mereka tidak kunjung hadir, sehingga dimasukkan DPO. "Lokasi keberadaan mereka masih kami pantau terus," imbuhnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya