Solopos.com, WONOGIRI -- Aparat Satreskrim Polres Wonogiri menggelar rekonstruksi atau reka ulang peristiwa pengeroyokan Kepala Desa atau Kades Karangtengah, Kecamatan Karangtengah, Bambang Daryono.
Rekonstruksi digelar di dekat Mapolres, belum lama ini. Tujuan rekonstruksi itu untuk memperjelas peran masing-masing dari tujuh tersangka saat pengeroyokan terjadi 26 Maret 2020 lalu.
Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi
Kasatreskrim Polres Wonogiri, Iptu Ghala Rimba Doa Rissang, saat ditemui Solopos.com, Kamis (26/6/2020), menyampaikan rekonstruksi digelar di lokasi pengganti, yakni belakang Mapolres.
Wanita Cantik Singkirkan Benang Layangan di Jalan Kartasura Sempat Dikira Sedang Main Layang-Layang
Korban pengeroyokan yakni Kades Karangtengah, Bambang Daryono, juga diperankan orang lain dalam rekonstruksi tersebut. Hal ini untuk memudahkan proses reka ulang adegan.
Penyidik melaksanakan rekonstruksi berdasarkan petunjuk jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Wonogiri. Sesuai petunjuk JPU, rekonstruksi tersebut untuk memperjelas peran masing-masing tersangka saat mengeroyok korban.
Membuat Dakwaan
Dengan begitu JPU akan mendapatkan gambaran lebih jelas tentang peran mereka untuk kepentingan membuat dakwaan. Ghala mengatakan masing-masing tersangka sudah mengakui menganiaya tapi peran mereka berbeda-beda.
Tes Swab Mandiri, Warga Singopuran Kartasura Sukoharjo Positif Covid-19
"Ada yang mengikat tangan dan kaki, ada yang memukul, menendang. Ada juga yang baru datang lalu ikut menganiaya karena melihat warga lain memukul korban. Dengan rekonstruksi semua peran mereka menjadi lebih jelas,” kata Ghala mewakili Kapolres Wonogiri, AKBP Christian Tobing.
Dia melanjutkan JPU memberi petunjuk agar dilaksanakan rekonstruksi lantaran berkas perkara pengeroyokan Kades Karangtengah itu dinilai belum lengkap atau masih P19.
Oleh karena itu JPU mengembalikan berkas perkara kepada penyidik untuk dilengkapi sesuai petunjuk. Sebelumnya, penyidik sudah melaksanakan pelimpahan tahap I.
Ada Bocah 12 Tahun Positif Covid-19, Pelonggaran Aturan New Normal Anak-Anak Solo Dievaluasi
Dalam tahapan ini para tersangka masih menjadi kewenangan penyidik. Hingga Kamis, penyidik tetap tak menahan ketujuh tersangka, meski pengacara korban mendesak agar para tersangka ditahan.
Menurut Ghala, menahan atau tidak menahan tersangka merupakan kewenangan penuh penyidik. Siapa pun tak bisa mengintervensi. Penyidik tak menahan para tersangka meski dalam ketentuan memungkinkan dilakukan penahanan.
Hal itu dengan pertimbangan mengedepankan asas keadilan dan kondusivitas keamanan wilayah. Seperti diketahui, peristiwa pengeroyokan Kades Karangtengah yang diperagakan dalam rekonstruksi di dekat Mapolresta Wonogiri itu terjadi pada 26 Maret tengah malam.
Boyolali Tambah Lagi 2 Kasus Positif Covid-19, Total Jadi 63 Orang
Saat itu, warga mendapati Kades Karangtengah Bambang Daryono berada di rumah seorang perempuan bersuami warga Dusun Manggis, Desa Temboro, Karangtengah.
Perzinaan
Suami perempuan tersebut akhirnya melaporkan Bambang ke polisi atas tuduhan dugaan perzinaan. Pada kasus itu Bambang dan teman perempuannya, Anisa, ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan Bambang melaporkan tujuh orang warga Manggis atas pengeroyokan yang dialaminya.
Terpisah, Kasi Pidana Umum Kejari Wonogiri, Bagyo Mulyono, membenarkan kejaksaan memberi petunjuk untuk rekonstruksi kasus pengeroyokan Kades Karangtengah.
Pengurus & Kader PDIP Solo Nyatakan Dukungan untuk Gibran di Pilkada 2020
Ditanya apakah JPU akan menahan para tersangka setelah pelimpahan berkas tahap II, Bagyo belum dapat menanggapi. Keputusan soal itu akan dibuat berdasar analisis JPU setelah pelimpahan tahap II.
“Sekarang kan belum pelimpahan tahap II. Keputusannya nanti kalau sudah ada pelimpahan tahap II,” ujar Bagyo mewakili Kepala Kejari (Kajari), Agus Irawan Yustisianto.
Dia menginformasikan penyidik sudah melaksanakan pelimpahan tahap II kasus dugaan perzinaan dengan tersangka Bambang dan teman perempuannya. Biasanya, sepekan setelah tahapan itu dilaksanakan JPU melimpahkan berkas perkara ke pengadilan.