SOLOPOS.COM - Rekonstruksi penganiayaan tahanan hingga meninggal dunia di sel tahanan Mapolres Klaten, Jumat (6/11/2020). (Solopos.com-Ponco Suseno)

Solopos.com, KLATEN -- Satreskrim Polres Klaten menggelar rekonstruksi kasus penganiayaan seorang tahanan, Ali Mahbub, hingga meninggal dunia di sel tahanan Mapolres setempat, Jumat (6/11/2020) pagi.

Hasil rekonstruksi dengan 39 adegan itu, korban penganiayaan langsung digojlok para tahanan, mulai jalan jongkok hingga dipukuli sejumlah tahanan lain di Polres Klaten selama kurun waktu hampir dua jam.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Berdasarkan pantauan Solopos.com, rekontruksi dihadiri jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Klaten dan penasihat hukum Ali Mahbub dan keluarganya, I Gede Suka Denawa Putra cs. Sebanyak 10 tersangka dan para saksi memeragakan 39 adegan.

Waduh, Klaster Perkantoran di Karanganyar Bertambah

Adegan reka ulang dimulai saat kedatangan Ali Mahbub di sel tahanan Mapolres Klaten, Selasa (27/10/2020) pukul 14.00 WIB. Mulai pukul 14.14 WIB, Ali Mahbub langsung disuruh berjalan jongkok/jalan bebek. Ali Mahbub melakukan hal itu setelah dikasih tahu tahanan lain.

"Saya hanya bilang ke Ali Mahbub, mas jalan bebek [ke arah lorong] agar tahanan lain tidak iren [iri]. Setelah jalan jongkok itu, rambut Ali Mahbub dipotong [tahanan lainnya]," kata salah seorang tahanan yang mengikuti rekonstruksi penganiayaan.

Deretan Perusahaan China Ini Berminat Tanamkan Investasi di Indonesia

Saat memeragakan jalan jongkok, Ali Mahbub sempat ditegur tahanan lainnya karena dianggap salah memeragakan jalan jongkok karena Ali Mahbub melakukan hal itu dengan meloncat-loncat. Sebaliknya, Ali Mahbub disuruh cukup berjalan jongkok.

Petugas Mengingatkan Para Tahanan

Hal itu dilakukan di lorong sel tahanan Mapolres Klaten. Saat disuruh jalan jongkok tersebut, penjaga sel tahanan melihat hal itu melalui kamera closed circuit television (CCTV). Petugas pun masuk ke sel tahanan guna mengingatkan para tahanan agar tak menyuruh Ali Mahbub jalan jongkok.

Di waktu berikutnya, Ali Mahbub ditempatkan di dekat kamar mandi. Kali ini, posisi Ali Mahbub sempat tak tertangkap kamera CCTV. Beberapa tahanan yang melintas di lokasi tersebut dinilai secara usil menonjok/menendang Ali Mahbub.

Di satu kesempatan, ada tahanan yang mengambil air wudu sembari menonjok Ali Mahbub. Di kesempatan lain, ada tahanan yang melewati di depan Ali Mahbub menonjok atau menendang korban. Hal itu terjadi selama kurun waktu dua jam.

Cegah Persebaran Covid-19, Ubah Paradigma Berlibur

Hingga akhirnya, Ali Mahbub terlihat lemas pukul 16.00 WIB. Setelah dibawa ke rumah sakit (RS) kurang lebih 30 menit, Ali Mahbub dinyatakan meninggal dunia. Jenazah Ali Mahbup diautopsi di RS Bhayangkara Jogja.

"Rekonstruksi ini untuk menguji kebenaran keterangan tersangka dan para saksi. Ada 39 adegan. Adegan pemukulan mulai adegan ke-7. Luka yang dialami korban di beberapa titik. Ada luka dalam dan luar oleh benda tumpul [hasil autopsi]. Motif penganiyaan tidak ada, para tahanan [10 tersangka] usil dengan menonjok/menendang Ali Mahbub yang jadi tahanan baru. Setiap tersangka minimal memukul satu kali, maksimal 11 kali. Para tersangka dijerat Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)," kata Kasatreskrim Polres Klaten, AKP Andriansyah Rithas Hasibuan, mewakili Kapolres Klaten, AKBP Edy Suranta Sitepu.

Diperiksa Polda Jateng

Selain memeriksa dan menggelar rekonstruksi penganiayaan tahanan, lanjut AKP Andriansyah mengatakan polisi juga sudah memeriksa dua penjaga sel Mapolres Klaten.

"Dari penjaga, sudah ada yang diperiksa. Jumlahnya dua orang. Yang memeriksa dari Polda Jateng," kata dia.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri (Kasipidum Kejari) Klaten, Adi Nugraha, mengatakan tim jaksa juga turut hadir dalam rekonstruksi.

"Kami diundang Polres Klaten untuk hadiri rekonstruksi ini," katanya.

Polres Klaten All Out Hadapi Ancaman Erupsi Gunung Merapi

Ketua Dewan Pembina LBH Soloraya sekaligus Penasihat Hukum keluarga Ali Mahbub, I gede Suka Denawa Putra, berharap kasus penganiayaan oleh sejumlah tahanan di Mapolres Klaten diusut tuntas.

Penasihat hukum berharap dapat dilakukan autopsi ulang dengan membongkar makam Ali Mahbub. Hal itu diperlukan guna mengetahui luka-luka yang dialami Ali Mahbub secara detail.

"Kami apresiasi dari kepolisian. Yang kami pikirkan juga anak-anaknya [Ali Mahbub]. Empat anaknya masih masih Balita, sekolahnya nanti bagaimana. Apalagi istrinya juga enggak punya rumah," katanya.

Gunung Merapi Naik Status Jadi Siaga, Ada Kaitannya dengan Awan Topi?

Sejauh ini, sudah ada santunan senilai tali asih senilai Rp5 juta dari Polres Klaten dan Rp2,5 juta dari Kejari Klaten untuk keluarga Ali Mahbub.



Diberitakan, seorang tahanan bernama Ali Mahbub dianiaya beberapa tahanan lain saat berada di sel tahanan Mapolres Klaten. Ali Mahbub yang masuk di sel tahanan tersebut, Selasa (27/10/2020) pukul 14.00 WIB akhirnya meninggal dunia di rumah sakit (RS) pukul 16.30 WIB.

"Kami sudah menetapkan tersangka dalam kasus ini, jumlahnya 10 orang [seluruhnya berstatus tahanan]. Dalam kasus ini, tak ada anggota polisi yang terlibat," kata Kapolres Klaten, AKBP Edy Suranta Sitepu, beberapa waktu lalu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya