SOLOPOS.COM - Salah satu adegan rekonstruksi kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian taruna PIP Semarang di Mapolrestabes Semarang, Kamis (16/9/2021). (Istimewa/Humas Polrestabes Semarang)

Solopos.com, SEMARANG – Aparat Polrestabes Semarang menggelar rekonstruksi atau reka ulang kasus penganiayaan yang dilakukan taruna Politeknik Ilmu Pelayaran (PIP) Semarang kepada juniornya hingga menyebabkan kematian.

Rekonstruksi yang digelar di Gedung RPK Satreskrim Mapolrestabes Semarang, Kamis (16/9/2021) itu memperlihatkan 20 adegan penganiayaan yang menyebabkan taruna PIP Semarang, Zidan Muhammad Faza, 21, meninggal dunia. Total ada lima tersangka yang dihadirkan dalam rekonstruksi tersebut. Kelima tersangka itu merupakan kakak tingkat atau senior korban di perguruan tinggi kedinasan milik Kementerian Perhubungan (Kemenhub) itu.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Wakasat Reskrim Polrestabes Semarang, AKP Agus Supriyadi Siswanto, mengatakan dalam rekonstruksi itu ditemukan sejumlah fakta baru. Beberapa fakta baru itu antara lain perbuatan para tersangka yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Baca Juga: Aniaya Junior Hingga Meninggal, Taruna PIP Semarang asal Solo Ditetapkan Tersangka

“Hasil rekonstruksi ada beberapa temuan baru. Misalkan, dari pengakuan awal kan [tersangka] hanya menggunakan tangan. Tapi ini terbukti [penganiayaan] juga dilakukan dengan kaki dan lutut yang menyebabkan kematian korban. Korban juga dipukul di bagian dada dan paha, bukan hanya di perut,” ujar Agus kepada wartawan di Mapolrestabes Semarang, Kamis.

Dalam rekonstruksi tersebut, lima tersangka dihadirkan secara langsung dalam reka adegan penganiayaan itu. Penganiayaan itu dilakukan di Mes Indo Raya, Jalan Genuk Krajan, yang merupakan tempat tinggal tersangka dan beberapa saksi yang turut menjadi korban penganiayaan. Meski demikian, rekonstruksi digelar di Mapolrestabes Semarang dengan beberapa pertimbangan.

Kasat Reskrim Polrestabes Semarang, AKBP Donny Sardo Lumbatoruan, mengatakan pertimbangan yang mendasari rekonstruksi digelar di Mapolrestabes tak lain adalah faktor keamanan dan koordinasi antara penyelenggara rekonstruksi.

Baca Juga: Polisi Usut Penganiayaan Taruna di Kampus Penyuplai Perwira Pelayaran

“Kegiatan rekonstruksi ini dihadiri jaksa, penyidik, kemudian keluarga korban, dan penasihat hukum tersangka makanya kita gelar di sini,” ujarnya.

Identitas 5 Tersangka

Seperti diberitakan sebelumnya, total ada lima tersangka dalam kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian taruna PIP Semarang, Zidan Muhammad Zafa, 21, warga Jepara, Senin (6/9/2021). Kelima tersangka yang merupakan senior korban itu yakni Aris Riyanto, 25, warga Grobogan; Andre Arsprilla Arief, 25, warga Kabupaten Demak; Albert Jonathan Ompu Sungu, 23, warga Kota Semarang; Caesar Richardo Bintang Samudra Tampubolon, 22, warga Jebres Kota Solo; dan Budi Darmawan, 22, warga Ngaliyan Kota Semarang.

Awalnya mereka melakukan penganiayaan sebagai bagian tradisi kampus yang diberikan mahasiswa senior ke junior. Namun, perbuatan itu justru menyebabkan kematian bagi korban. Atas perbuatan tersebut, para pelaku dijerat Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana kekerasan terhadap orang yang dilakukan secara bersama-sama. Pelaku diancam hukuman penjara maksimal 5 tahun 6 bulan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya