SOLOPOS.COM - Tersangka pembunuhan Daliyem, Lardiyanto (kanan), memberi keterangan kepada wartawan saat gelar tersangka dan barang bukti di Mapolres Wonogiri, Senin (1/8)/2016). (Rudi Hartono/JIBI/Solopos)

Pembunuhan Sukoharjo dengan korban seorang pembantu rumah tangga akan direka ulang.

Solopos.com, SUKOHARJO – Penyidik reskrim Kepolisian Resort (Polres) Sukoharjo berencana menggelar reka ulang kasus dugaan pembunuhan pembantu rumah tangga (PRT), Daliyem. Rekonstruksi dimaksudkan untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke kejaksanaan. Dijadwalkan rekonstruksi digelar Rabu (24/8/2016) hari ini.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Ada tiga lokasi tempat rekonstruksi. Penegasan itu disampaikan Kapolres Sukoharjo, AKBP Ruminio Ardano melalui Kasatreskrim Polres Sukoharjo, AKP Dwi Haryadi ditemui di kantornya, Selasa (23/8/2016).

Menurutnya, tiga lokasi dijadikan tempat rekonstruksi yakni dua lokasi di Kecamatan Nguter dan satu lokasi di tempat pembuangan atau Alas Kethu, Wonogiri. “Dua lokasi di Nguter yakni di Pasar Nguter dan Desa Jangglengan,”jelasnya.

Lebih lanjut Kasatreskrim menyatakan, di Pasar Nguter adegan yang akan dilakukan tersangka adalah pertemuannya dengan korban dan makan bubur.

“Lokasi pembunuhan di Desa Jangglengan dan lokasi ketiga di Alas Kethu, Wonogiri sebagai tempat pembuangan dan penemuan mayat korban. Rencana 12 adegan tetapi bisa berubah sesuai kondisi di lapangan. Untuk mengamankan lokasi disiagakan sekitar 49 personel lintas satuan,” tandasnya.

Mantan Kasatreskrim Polres Boyolali menyatakan, rekonstruksi juga menghadirkan jaksa dan tersangka yang didampingi dengan penasehat hukumnya. Lebih lanjut dijelaskan, awalnya kasus dugaan pembunuhan ditangani Polres Wonogiri tetapi dilimpahkan ke Polres Sukoharjo karena tempat kejadian perkara atau lokasi pembunuhan di wilayah hukum Polres Sukoharjo.

“Setelah penyidik menambah pemeriksaan terhadap saksi dan tersangka dibutuhkan reka ulang sehingga besok (Rabu) digelar reka ulang,” ujarnya.

[Baca juga: Kasus Pembunuhan PRT Daliyem Ditangani Polres Sukoharjo]

Menurut Kasatreskrim, tersangka kasus pembunuhan itu adalah teman dekat Daliyem bernama Lardiyanto alias Waras, warga RT 001/RW 002, Dusun Jumetro, Desa Jangglengan, Kecamatan Nguter.

Diberitakan sebelumnya, Polres Sukoharjo resmi menerima pelimpahan berkas perkara kasus pembunuhan PRT Daliyem, yang mayatnya ditemukan di Alas Kethu, Wonogiri pada Juli lalu. Berkas perkara kasus pembunuhan PRT itu diterima Polres Sukoharjo dari Polres Wonogiri pada 12 Agustus lalu. Sebelum berkas perkara dilimpahkan, ia telah berkoordinasi dengan penyidik Polres Wonogiri.

Kasus itu berawal dari korban Daliyem yang kerap meminta uang pada Lardiyanto. Lantaran jengkel, Lardiyanto membenamkan kepala Daliyem ke rawa selama lima menit. Daliyem meregang nyawa lantaran tak dapat bernafas. Kemudian, Lardiyanto membawa mayat Daliyem mengendarai sepeda motor dan membuang di sekitar Alas Kethu, Wonogiri.

Lardiyanto ditangkap polisi saat berjualan roti bakar di Purworejo. Tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana juncto Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya