SOLOPOS.COM - Suasana rumah pribadi istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Jumat (19/8/2022) malam. Putri Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus meninggalnya Brigadir J. (Antara/Luthfia Miranda Putri)

Solopos.com, JAKARTA — Penyidik Bareskrim Polri menjadwalkan rekonstruksi kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di dua lokasi pada Selasa (30/8/2022).

Lokasi yang dimaksud merupakan tempat kejadian perkara (TKP) kasus pembunuhan terhadap Brigadir J, yakni Jl. Saguling III dan Jl. Duren Tiga No.46 Jakarta Selatan. TKP Saguling III merupakan tempat perencanaan sedangkan Duren Tiga merupakan lokasi eksekusia atau penembakan.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“Informasi terakhir dari penyidik, rekonstruksi di dua tempat, Duren Tiga dan Saguling,” kata Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol. Dedi Prasetyo, saat dikonfirmasi, Senin (29/8/2022).

Seperti diketahui rumah yang berada di Jl. Saguling III merupakan rumah pribadi tersangka Irjen Pol. Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Dari hasil penyidikan rencana penembakan terhadap Brigadir J dibahas di rumah tersebut.

Kemudian, rumah yang berada di Duren Tiga No.46 merupakan rumah dinas Kadiv Propam Polri yang saat peristiwa penembakan Brigadir J ditempati Ferdy Sambo.

Baca Juga : Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J: Tersangka Pakai Baju Tahanan Kecuali Putri

Lokasi tersebut merupakan tempat penembakan terhadap Brigadir J dan pelaksanaan skenario tembak-menembak ke dinding yang dibuat oleh Ferdy Sambo.

Menurut Dedi, proses rekonstruksi diupayakan selesai dalam satu hari dan dilaksanakan secara berurutan mulai dari lokasi perencanaan di Sanguling kemudian di TKP penembakan di Duren Tiga. “Ya dari Saguling ke TKP penembakan [Duren Tiga],” tutur Dedi.

Dedi menyebutkan pihak-pihak yang akan hadir saat rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J adalah penyidik Polri, kelima tersangka didampingi pengacara, jaksa penuntut umum (JPU), kemudian pihak eksternal Polri, yakni Kompolnas dan Komnas HAM.

Kelima tersangka tersebut Irjen Pol. Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf, dan Putri Candrawathi.

Khusus untuk tersangka Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, penyidik Bareskrim Polri tengah berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Baca Juga : Ferdy Sambo Pakai Baju Tahanan di Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J

Koordinasi yang dimaksud berkaitan dengan status Bharada E sebagai saksi pelapor atau justice collaborator. Apakah Bharada E akan dihadirkan langsung di TKP atau menggunakan peran pengganti.

“Sedang dikoordinasikan dengan LPSK,” tutur Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi.

Dalam pelaksanaan rekonstruksi nanti, kata Andi, pengamanan terhadap para tersangka dilakukan sesuai standar pengamanan terhadap tahanan. Terpisah, Kejaksaan Agung mengirimkan 8 orang tim jaksa penuntut umum (JPU) untuk mengikuti rekonstruksi.

“Setiap berkas perkara ada dua jaksa penuntut umum yang ditunjuk. Jadi kurang lebih delapan sampai 10 JPU karena total ada lima perkara,” kata Jaksa Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung, Fadil Zumhana.

Baca Juga : Rekonstruksi Brigadir J Digelar Tertutup, Polri: Tempatnya Sempit

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya