SOLOPOS.COM - Polisi melakukan rekonstruksi pembunuhan berencana dengan tersangka mahasiswa UNS dan temannya di Pantai Kukup, Gunungkidul, Senin (21/11/2022). (Istimewa/jogja.polri.go.id)

Solopos.com, GUNUNGKIDUL — Tim penyidik Satreskrim Polres Gunungkidul menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan berencana yang dilakukan mahasiswa Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta kepada seorang wanita hamil, Senin (21/11/2022).

Rekonstruksi itu dilakukan di Pantai Kukup, Kalurahan Kemadang, Kapanewon Tanjungsari, Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta. Kedua tersangka yakni ERW dan AA memerankan sejumlah adegan pembunuhan terhadap korban RN, 25.

Promosi Selamat Datang Kesatria Bengawan Solo, Kembalikan Kedigdayaan Bhineka Solo

Kedua pelaku itu tiba di lokasi pembunuhan di Pantai Kukup sekitar pukul 10.00 WIB. Ratusan warga yang melihat proses rekonstruksi itu terlihat jengkel dan geram dengan perbuatan kedua pelaku. Warga juga berteriak dan memaki kedua tersangka.

Kasubag Humas Polres Gunungkidul, AKP Suryanto, mengatakan rekonstruksi yang dilakukakan Satreskrim Polres Gunungkidul ini bertujuan untuk mencocokkan antara kronologi kejadian dan keterangan dua tersangka. Kegiatan rekonstruksi berjalan dengan lancar.

Ekspedisi Mudik 2024

“Nantinya selesai rekonstruksi kemudian dilengkapi berkas-berkasnya untuk dilimpahkan ke Kejaksaan,” kata dia yang dilansir dari jogja.polri.go.id.

Baca Juga: Ajaib! 1 Kambing Ditemukan Hidup Usai 4 Hari Tertimbun Longsor di Gunungkidul

Saat melakukan rekonstruksi itu, tersangka ERW dan AA memerankan sebanyak 10 adegan, mulai dari tiba di Pantai Kukup, eksekusi pembunuhan, hingga melempat tubuh korban dari atas tebing ke laut.

Dalam salah satu adegan, tersangka ERW yang merupakan mahasiswa UNS itu melakukan pembekapan hingga mencekik leher korban.

Aksi pembunuhan keji itu juga dibantu tersangka AA yang ikut memegang tangan serta membekap mulut korban. Setelah tubuh korban lemas dan tak berdaya, wanita yang sedang dalam kondisi hamil besar itu dilempar dari atas tebing Pantai Kukup.

Diberitakan sebelumnya, jenazah RN ditemukan di Pantai Ngrawe pada Selasa (14/11/2022). Setelah dilakukan pemeriksaan, RN ternyata korban pembunuhan. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku ERW. Pelaku ERW merupakan teman dekat RN. Dari pengakuannya, ERW melakukan pembunuhan itu dengan dibantu AA.

Baca Juga: Rekonstruksi Kasus Mahasiswa UNS Bunuh Wanita di Pantai Kukup Digelar Senin

Motif pembunuhan berencana itu, ERW murka karena RN tidak mau menggugurkan kandunganya yang merupakan hasil hubungan gelap dengan pelaku ERW.

Atas perbuatannya itu, kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman mati.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya