SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Rekomendasi Tim Verifikasi Fakta Kasus Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah atau Tim 8 wajib disampaikan ke publik. Sebagai bentuk akuntabilitas, laporan tersebut harus diumumkan setelah diterima Presiden SBY.

“Sebagai akuntabilitas prosedural, laporan Tim 8 diserahkan kepada Presiden terlebih dahulu. Tapi segera setelah itu, tanpa ada yang disembunyikan, isinya wajib langsung disampaikan ke publik,” kata Koordinator Kontras Usman Hamid, dalam siaran pers, Minggu (15/11).

Promosi BRI Group Buka Pendaftaran Mudik Asyik Bersama BUMN 2024 untuk 6.441 Orang

Usman menjelaskan tujuan penyampaian ke publik ini agar proses hukum yang adil, bertanggungjawab, dan terbuka bisa terkawal.

“Jika tak diungkapkan kepada masyarakat maka itu bisa diartikan sebagai sikap yang tidak negarawan, dan tidak bertanggungjawab. Mengumumkan laporan adalah wujud akuntabilitas moral dan politik dari Presiden,” terangnya.

Penyampaian kepada publik, sekaligus agar publik melihat sejauh apa hasil Tim 8, apa sekadar kasus Bibit-Chandra atau mampu memberi fondasi awal yang penting bagi pengusutan kasus lain.

“Khususnya kasus di PT Masaro dan Bank Century,” tutup Usman.

Sebelumnya dalam rekomendasi sementara, Tim 8 telah memberikan rekomendasi bila kasus Bibit-Chandra tidak memiliki bukti yang kuat dalam sangkaan pemerasan dan penyuapan, sedang untuk penyalahgunaan wewenang pasal yang digunakan terlalu lemah.
dtc/tya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya