SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta [SPFM], Komisi Yudisial (KY) menyatakan akan mendatangi Mahkamah Agung (MA) untuk menindaklanjuti penolakan rekomendasi sanksi hakim yang menangani kasus Antasari Azhar. Adapun pengajuan sengketa kewenangan lembaga negara ke Mahkamah Konstitusi (MK) menjadi langkah terakhir bagi KY.

Menurut juru bicara KY Asep Rahmat Fajar, upaya ini telah diawali dengan pertemuan antara komisioner KY bidang pengawasan hakim dengan Ketua Muda Pengawasan MA Hatta Ali Rabu (14/9). Adapun untuk masalah mekanisme tindak lanjut rekomendasi KY terkait sanksi hakim ini, hasil revisi UU KY tengah ditunggu.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kecuali apabila revisi UU KY tidak selesai dalam waktu dekat, maka KY baru akan mengambil langkah-langkah lain untuk menjernihkan masalah tersebut. Langkah lain tersebut adalah mengajukan gugatan penyelesaian Sengketa Kewenangan Lembaga Negara (SKLN) ke MK atas penolakan MA ini. [dtc/rda]

Ekspedisi Mudik 2024

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya