SOLOPOS.COM - ilustrasi (JIBI/dok)

Harianjogja.com, BANTUL–Panitia Pengawasan Kecamatan (Panwascam) Pundong menyayangkan rekomendasi laporan pelanggaran pemasangan atribut dan alamat peraga kampanye calon legislatif (caleg) yang melanggar ketentuan mandek tanpa ada tindak lanjut penertiban.

Panwascam menilai perbedaan persepsi penyelenggara pemilu dalam upaya penegakan aturan kampanye.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Kami sudah membuat rekomendasi adanya pelanggaran pemasangan alat peraga di Pundong tapi sampai saat ini tidak ada tindak lanjut nyata. Jadi laporan aduan kami adanya pelanggaran caleg belum mendapat respon penertiban,” kata anggota Panwascam Pundong Wasis Pramono, belum lama ini.

Ekspedisi Mudik 2024

Menurut Wasis, ada enam rekomendasi tertulis berisikan laporan pelanggaran pemasangan atribut kampanye ke pihak Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pundong.

Pelanggaran nyata menyangkut alat peraga seperti jumlah spanduk caleg yang jumlahnya melebihi ketentuan dalam satu zonasi desa. “Tapi, ya itu tadi enam rekomendasi kami tidak ada yang ditindaklanjuti PPK,” tambahnya.

Surat rekomendasi Panwascam Pundong berisikan aduan pelanggaran pemasangan alat peraga caleg tersebut dibuat pada Oktober dan empat aduan susulan pada Desember 2013.

Pada Januari 2014 ini satu rekomendasi juga telah dilayangkan ke PPK Pundong namun tetap tidak ada tindak lanjut nyata.

“Padahal pemasangannya dilakukan dengan cara di paku di pohon dan jumlahnya melebihi ketentuan,” imbuh Wasis didampingi dua anggota Panwascam Pundong lainnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya