SOLOPOS.COM - Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik (ketiga kiri) didampingi komisioner Komnas HAM Mohammad Choirul Anam (ketiga kanan), Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo (kedua kiri), Karo Penmas Div Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan (kanan) memberikan keterangan pers usai menerima keterangan dari tim forensik Polri di kantor Komnas HAM, Jakarta, Senin (25/7/2022). (ANTARA FOTO-Hafidz Mubarak)

Solopos.com, JAKARTA — Komnas HAM memberikan lima rekomendasi kepada pemerintah terkait kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).

Komnas HAM berharap tidak ada lagi kasus kekerasan oleh aparat kepolisian seperti yang terjadi terhadap Brigadir J.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Rekomendasi itu disampaikan Komnas HAM kepada pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud Md.

“Karena kami harus memberikan rekomendasi kepada Pemerintah RI, kami menyampaikan ada lima rekomendasi kami kepada Bapak Presiden RI Joko Widodo atau Pemerintah RI,” kata Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik saat memberikan keterangan pers di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Senin (12/9/2022).

Pertama, ucap Taufan, Komnas HAM meminta pemerintah untuk melakukan pengawasan atau audit kinerja dan kultur kerja di Kepolisian Republik Indonesia (Polri) untuk memastikan tidak terjadi penyiksaan, kekerasan, atau pelanggaran HAM lainnya.

Baca Juga: 43 Jaksa Terlibat dalam Penanganan Perkara Ferdy Sambo

“Kami sebutkan ini tidak semata-mata berangkat dari kasus Brigadir J tetapi juga dari data-data pengaduan atau kasus-kasus yang kami tangani selama ini, terutama dalam lima tahun periode di bawah kepemimpinan kami,” ujar dia, seperti dikutip Solopos.com dari Antara.

Kedua, Komnas HAM meminta Presiden RI Joko Widodo agar memerintahkan Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo untuk menyusun suatu mekanisme pencegahan dan pengawasan berkala terkait dengan penanganan kasus kekerasan, penyiksaan, atau pelanggaran HAM lainnya yang dilakukan Polri ataupun petinggi Polri, seperti yang sekarang terjadi, yakni kasus Brigadir J.

Baca Juga: Hasil Lie Detector Disimpan, Kamarudin Duga Ferdy Sambo dan Istri Berbohong

Ketiga, Taufan menyampaikan pihaknya meminta pemerintah untuk melakukan pengawasan bersama dengan Komnas HAM terhadap berbagai kasus kekerasan, penyiksaan atau pelanggaran HAM lainnya yang dilakukan anggota Polri.

“Jadi, perlu ada mekanisme bersama antara pihak polisi dengan Komnas HAM,” ucap Taufan.

Keempat, Komnas HAM meminta percepatan pembentukan Direktorat Pelayanan Perempuan dan Anak di Polri. Kelima, Komnas HAM meminta pemerintah untuk memastikan bahwa infrastruktur pelaksanaan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), termasuk kesiapan kelembagaan dan ketersediaan peraturan pelaksanaannya, disiapkan.

Baca Juga: Sosok Kapten Jack, Pembawa Ferdy Sambo ke Sel Khusus Mako Brimob

“Kita tahu, ini UU baru yang diputuskan pada tahun ini sehingga masih membutuhkan kelengkapan infrastrukturnya. Oleh karena itu, kami berharap Pemerintah RI memastikan penyiapan infrastruktur dan peraturan pelaksanaan UU TPKS yang merupakan hasil perjuangan dari begitu banyak aktivis HAM, terutama aktivis perempuan,” jelas Taufan.

Sebelumnya, dalam kesempatan yang sama, Komnas HAM juga telah memberikan hasil laporan penyelidikan kasus pembunuhan Brigadir J kepada pemerintah melalui Menkopolhukam Mahfud Md.

Baca Juga:AKBP Jerry Raymond Dipecat, Pernah Desak LPSK Lindungi Putri Sambo

Adapun hasil laporan yang disusun Komnas HAM dibantu dengan Komnas Perempuan tersebut terdiri atas dua kesimpulan.

Pertama, Komnas HAM berkesimpulan telah terjadi exstra judicial killing (pembunuhan di luar hukum) yang dilakukan mantan Kadiv Propam Polri Ferdi Sambo (FS) terhadap Brigadir J.

Kedua, disimpulkan pula telah terjadi secara sistematik obstruction of justice atau upaya menghalangi proses hukum perkara yang sekarang sedang ditangani Penyidik ataupun Tim Khusus (Timsus) Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri).

Baca Juga: Karier AKBP Jerry Raymond Tamat, Dipecat dari Polri Imbas Ferdy Sambo

Terhadap hasil laporan penyelidikan itu, Komnas HAM meyakini para tersangka pantas untuk disangkakan Pasal 340 KUHP mengenai pembunuhan berencana.

“Dari dua kesimpulan pokok itu, kami percaya pengenaan Pasal 340 KUHP yang dilakukan penyidik itu dikunci dua kesimpulan tersebut. Artinya, terduga yang sebentar lagi akan maju ke pengadilan, kami berharap melalui prinsip-prinsip peradilan yang adil, majelis hakim bisa memberikan hukuman yang seberat-beratnya atau setimpal pada apa yang dilakukan tersangka sebagai tindak pidana,” ujar Taufan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya