SOLOPOS.COM - Ilustrasi Baliho .(JIBI/Dok).

Harianjogja.com, BANTUL- Pendapatan senilai lebih dari Rp180 juta yanga bersumber dari pemasangan reklame di Kabupaten Bantul dipastikan hilang tahun ini.

Lantaran billboard atau baliho reklame digunakan untuk materi kampanye partai dan calon legislatif (caleg).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kepala Bidang (Kabid) Penagihan Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Bantul, Trisna Manurung mengatakan, lembaganya telah menghitung pendapatan daerah yang hilang akibat pemasangan reklame tahun ini.

Totalnya kata Trisna mencapai hingga Rp180 juta lebih. “Itu hitungan kasar saja sebesar itu. Hitung saja untuk baliho ukuran empat kali enam saja setahun sembilan puluh juta,” terangnya, Senin (2/11/2013).

Pendapatan sebesar itu berasal dari 20-an papan reklame yang terpantau petugas digunakan untuk kampanye politik.

Menurut Trisna, tiap seminggu sekali, petugas Koordinator Pendapatan Kecamatan (KPK) melaporkan perihal pelanggaran penggunaan papan reklame tersebut.

Sebab sesuai UU tentang pajak dan retribusi daerah, papan reklame yang dimiliki para biro iklan hanya dapat digunakan untuk tujuan komersil. Sementara bila konten reklame ternyata promosi partai dan caleg, Pemkab tak dapat memungut pajak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya