Rabu, 20 Juni 2012 - 16:52 WIB

Reklame Tak Berizin Bertebaran Di Malioboro

Redaksi Solopos.com  /  Aksara Solopos  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

JOGJA—Puluhan reklame di sepanjang Jalan Malioboro ternyata banyak yang tidak mengantongi izin. Tidak sedikit pula yang izinnya sedah kedaluwarsa. Pemerintah Kota (Pemkot) berjanji akan menertibkan.

Kepala Seksi Pendataan dan Pendaftaran Dinas Pajak Daerah dan Pengelolaan Keuangan (DPDPK) Kota Jogja, Tugiyarta mengakui, sebagian besar reklame yang dipasang di kawasan tersebut tidak sesuai Peraturan Wali Kota (Perwal) No.85/2011 tentang Pemasangan Reklame di kawasan Malioboro.

Advertisement

Dari pendataan papan reklame berdasarkan nama, alamat serta kasusnya tersebut, DPDPK mendapati dari 57 papan reklame terdapat 32 reklame yang tidak mengantongi izin. Data tersebut, katanya, masih sebagian kecil saja yang dimiliki DPDPK.

Pihaknya berjanji akan segera menertibkan reklame tidak berijin termasuk pemasangannya yang melanggar ketentuan. Pasalnya, reklame di sepanjang kawasan itu harus ditertibkan sebelum Lebaran. (Abdul Hamied Razak/JIBI/Harian Jogja)

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif