SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

JOGJA—Puluhan reklame di sepanjang Jalan Malioboro ternyata banyak yang tidak mengantongi izin. Tidak sedikit pula yang izinnya sedah kedaluwarsa. Pemerintah Kota (Pemkot) berjanji akan menertibkan.

Kepala Seksi Pendataan dan Pendaftaran Dinas Pajak Daerah dan Pengelolaan Keuangan (DPDPK) Kota Jogja, Tugiyarta mengakui, sebagian besar reklame yang dipasang di kawasan tersebut tidak sesuai Peraturan Wali Kota (Perwal) No.85/2011 tentang Pemasangan Reklame di kawasan Malioboro.

Promosi Pemimpin Negarawan yang Bikin Rakyat Tertawan

Dari pendataan papan reklame berdasarkan nama, alamat serta kasusnya tersebut, DPDPK mendapati dari 57 papan reklame terdapat 32 reklame yang tidak mengantongi izin. Data tersebut, katanya, masih sebagian kecil saja yang dimiliki DPDPK.

Ekspedisi Mudik 2024

“Ke 32 reklame itu berada di toko-toko di sisi kanan jalan, mulai Teteg di sebelah Utara Malioboro hingga simpang tiga Jalan Dagen,” jelas Tugiyarta, Rabu (20/6).

Pihaknya berjanji akan segera menertibkan reklame tidak berijin termasuk pemasangannya yang melanggar ketentuan. Pasalnya, reklame di sepanjang kawasan itu harus ditertibkan sebelum Lebaran. (ali)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya