Sebuah reklame yang melintang di jalan protokol di Wonogiri masih dibiarkan terpasang, Jumat (22/2/2013). Pemkab Wonogiri memiliki enam titik reklame semacam ini. Padahal, berdasarkan Permen PU Nomor 20/PRT/M-2010, reklame atau sejenisnya dilarang dibangun melintang di jalan raya.
PromosiKisah Pangeran Samudra di Balik Tipu-Tipu Ritual Seks Gunung Kemukus