SOLOPOS.COM - Ilustrasi/dok

Ilustrasi/dok

BANTUL—Ratusan reklame liar atau habis izin masih menghiasi jalanan besar di Kabupaten Bantul tiap bulannya. Setiap kali operasi rutin digelar, petugas berhasil menertibkan sekitar 50 reklame liar.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kepada Bidang Penagihan Dinas  Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Bantul, Trisna Manurung, mengungkapkan kebanyakan reklame tersebut berupa spanduk, rontek, dan umbul-umbul. Keberadaan reklame liar itu selain merugikan pendapatan pemerintah juga mengganggu keindahan lingkungan serta kehidupan tanaman, mengingat reklame dipasang dengan cara dipaku dengan pohon, atau di tempat-tempat terlarang seperti di rambu lalu lintas bahkan di traffic light.

Ekspedisi Mudik 2024

“Reklame liar terus meningkat. Bahkan setelah dilakukan operasi penertibanpun tak selang lama sudah dipasang lagi. Kesadaran masyarakat masih rendah,” ucap Trisna saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (18/1).

Disinggung kerugian yang muncul akibat banyaknya reklame liar, Trisna mengaku belum memiliki data pasti. Sebab penghitungan kerugian harus melihat material, lamanya dipasang, dan berbagai hal lainnya. Meskipun begitu setidaknya jika reklame liar bisa ditertibkan, maka pendapatan asli daerah (PAD) iklan bisa lebih dari Rp2,7 miliar.

“Target kami pada 2012 yakni Rp2 miliar masih bisa terlampaui. Tahun kemarin kami memperoleh pendapatan Rp2,7 miliar. Kalau yang liar bisa resmi, pendapatan tentu lebih banyak,” ungkap dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya