SOLOPOS.COM - Anggota Sat Pol PP usai melakukan penertiban reklame liar, Selasa (12/9/2017). (Uli Febriarni/JIBI/Harian Jogja)

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kulonprogo, Rudiyatno menjelaskan pemasangan reklame sudah seharusnya diikuti dengan izin

Harianjogja.com, KULONPROGO- Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kulonprogo, Rudiyatno menjelaskan pemasangan reklame sudah seharusnya diikuti dengan izin. Dengan kepengurusan izin reklame, maka Pemkab juga mendapatkan pemasukan berupa pajak reklame.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Adanya banyak reklame liar yang bertebaran, menyebabkan jutaan pendapatan pajak reklame hilang. Karena walaupun besaran pajak terhitung murah, namun apabila jumlahnya diakumulasi, maka kerugian yang ditimbulkan tidak sedikit.

Bila dilihat dari tarif pemasangan, pajak pendapatan reklame juga bergantung pada ukuran dan strategis atau tidaknya lokasi pemasangan. Berbeda ukuran dan tempat, maka pajak yang harus dibayarkan juga berbeda.

Tarif reklame dipatok mulai dari Rp20.000 hingga Rp25 juta per periode waktu pemasangan, sedangkan spanduk berkisar Rp150.000. Harga bisa semakin mahal, apabila reklame dipasang di seputar ruas Karangnongko, depan terminal Wates, jalan-jalan besar di dalam kota.

Jajarannya sangat menyayangkan tindakan yang dilakukan oleh pemasang reklame liar. Karena Pemkab cukup mendapatkan penurunan hasil pajak reklame pada 2017, hingga ratusan juta rupiah, setelah terbit peraturan Kawasan Tanpa Rokok.

Belum lagi, Pemkab mengalami dilema menarik pajak reklame, untuk reklame komersial yang dipasang di jalan-jalan nasional, namun berada di lingkup wilayah Kabupaten Kulonprogo.

Pasalnya, jalan yang berstatus jalan nasional dikelola oleh BBPJN, dan BKAD seharusnya diperkenankan untuk menarik pajak reklame yang dipasang di sana. Karena berada di wilayah Kulonprogo.

“Ada banyak reklame berukuran besar di sana, tapi kami tidak bisa mengelola pendapatan dari pemasangannya, jadi banyak pendapatan yang hilang,” tuturnya.

Rudi berharap, dengan banyak operasi, para pemasang iklan bisa memenuhi prosedur perizinan yang berlaku. Bahkan apabila mereka membandel, mereka bisa diberikan sanksi.

Tindakan penertiban reklame yang dilakukan Sat Pol PP juga diharapkan bisa membuat para pemilik reklame, memenuhi kewajiban mereka membayar pajak pemasangan reklame. Agar turut berkontribusi meningkatkan pendapatan daerah.

Pada 2017, target pendapatan dari pajak reklame ditetapkan Rp428,1 juta. Jumlah ini lebih rendah ketimbang target 2016 yang mencapai Rp551 juta. Hingga Agustus 2017, pajak reklame telah terealisasi Rp199,89 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya