SOLOPOS.COM - Anggota Forpi saat mengecek reklame yang diduga tak berizin di Simpang Empat Gramedia, Rabu (14/2/2018). (Ujang Hasanudin/JIBI/Harian Jogja)

Forpi temukan reklame tak berizin di pusat kota.

Harianjogja.com, JOGJA–Dinas Perizinan dan Penanaman Modal Kota Jogja menyatakan sampai akhir 2017 lalu, hanya mengeluarkan izin penyelenggaraan reklame sebanyak 51 reklame. Sementara fakta di lapangan ada ratusan, bahkan ribuan reklame bertebaran di Jogja. Reklame ilegal itu bahkan terpampang di jalan-jalan strategis di Kota Jogja.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Kalau izinnya enggak masuk berarti pajaknya juga enggak masuk. Potensi yang lolos bisa miliaran,” kata Kepala Bidang Pelayanan Perizinan dan Penanaman Modal, Kota Jogja, Setiyono, saat dihubungi Rabu (13/2/2018).

Menurut Setiyono, reklame yang berizin terdapat tanda di bagian banner reklame. Selain itu juga terdapat stiker atau tanda izin mendirikan bangunan (IMB) di bagian konstruksi reklame. Karena izin penyelenggaraan reklame sejak 2016 lalu mengharuskan ada IMB. “Kalau IMB belum ada berarti izin penyeleggaraannya juga tidak ada,” kata dia.

Reklame yang mengharuskan ada IMB adalah reklame ukuran kecil 8-12 meter, sedang 12-24 meter, dan besar 24-32 meter per segi. Sementara reklame ukuran di bawah satu meter izinnya bisa langsung melalui kecamatan. Izin reklame berlaku untuk semua jenis reklame, baik reklame permanen maupun reklame insidental yang dipasang bulanan.

Pada Rabu (13/2/2018) Forum Pemantau Independen Fakta Integritas (Forpi) memantau sejumlah reklame tak berizin di Simpang Empat Gramedia, Jalan Jendral Sudirman. Forpi menemukan setidaknya empat reklame ukuran jumbo di lokasi tersebut, yakni di sisi utara dan timur perempatan. Keempat reklame tersebut tidak memiliki IMB dan izin pemasangan.

Selain itu, Forpi juga menemukan banyak reklame yang dipasang di taman di sepanjang Jalan Sudirman. “Semestinya Satuan Polisi Pamong Praja menindaknya karena melanggar ketentuan,” kata Koordinator Forpi Kota Jogja, FX Harry Cahya.

Harry juga meminta Pemerintah Kota Jogja memetakan titik-titik yang boleh dipasang reklame, kemudian menyampaikannya kepada masyarakat melalui papan informasi, seperti peta pariwisata Jogja yang dipasang di beberapa lokasi. Hal itu diakuinya supaya masyarakat bisa memantau mana reklame yang berizin dan reklame tak berizin. “Apalagi Jogja sudah menerapkan konsep smart city, semestinya mudah memetakan titik reklame,” ucap Harry.

Baca juga : Dari Ratusan Reklame yang Terpasang di Jogja, Hanya 50 yang Berizin

Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Jogja, Nurwidi Hartana akan memastikan terlebih dahulu data dari Dinas Perizinan dan Penanaman Modal terkait reklame tak berizin supaya tidak terjadi kegaduhan. “Secara riil kami juga telah melakukan penertiban reklame baik reklame kecil, sedang, maupun besar. Baik reklame [izin] insidentil maupun tetap” kata Nurwidi.

Ia mengatakan soal reklame terdapat dua macam penertiban yang dilakukan selama ini, baik penertiban pajaknya maupun penertiban soal perizinannya, “Dari kedua macam pelanggaran, yang paling utama terkait pajaknya, tentunya tanda pemingalkan perizinannya,” ucap Nurwidi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya