SOLOPOS.COM - Aktivitas proyek reklamasi di teluk Jakarta, Kamis (14/4/2016). Dalam rapat kerja yang berlangsung Rabu (13/4/2016), Komisi IV DPR dan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti sepakat agar proyek reklamasi Teluk Jakarta dihentikan. (JIBI/Solopos/Antara/Agus Suparto)6.

Reklamasi Jakarta di Pulau G dibatalkan pemerintah pusat melalui Menko Kemaritiman Rizal Ramli. Namun, hal itu tak ada dalam rekomendasi Tim Gabungan.

Solopos.com, JAKARTA — Keputusan pemerintah pusat membatalkan pembangunan Pulau G yang digarap oleh PT Muara Wisesa Samudra, anak usaha PT Agung Podomoro Land Tbk, ternyata tak ada dalam rekomendasi Tim Gabungan Reklamasi Teluk Jakarta.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) DKI Jakarta, Tuty Kusumawati, mengatakan penetapan rekomendasi terbagi menjadi tiga, yaitu rekomendasi pertimbangan lingkungan, teknis reklamasi, serta regulasi dan perizinan.

“Pernyataan Tim Gabungan Reklamasi Teluk Jakarta terkait adanya pelanggaran berat yang dilakukan pengembang Pulau G tidak ada dalam rekomendasi hasil rapat. Data pendukung pun tak kami peroleh,” ujarnya, Selasa (19/7/2016).

Berdasarkan dokumen Rapat Koordinasi Reklamasi Pantai Utara Teluk Jakarta yang diterima Bisnis/JIBI, ada tiga kelompok kerja (Pokja) yang menyampaikan rekomendasi kelanjutan proyek reklamasi di pantai utara Jakarta. Rekomendasi pertama adalah pertimbangan lingkungan hidup disampaikan oleh Pokja I yang dipimpin oleh Dirjen Planologi Kehutanan dan Lingkungan Hidup.

Salah satu poin menyebutkan mendukung rekomendasi penghentian sebagian reklamasi pulau yang beresiko menganggu infrastruktur strategis dan tidak meningkatkan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup dalam jangka panjang. Meski demikian, tidak dijelaskan secara detail pulau-pulau yang dihentikan pembangunan reklamasi.

Kedua, rekomendasi pertimbangan teknis reklamasi dipaparkan oleh Pokja II yang dipimpin oleh Dirjen Pengelolaan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyebutkan bahwa reklamasi ulau C, D dan N dapat dilanjutkan dengan beberapa penyesuaian. Hal ini berdasarkan hasil kajian teknis reklamasi detil dengan perhatikan sosial ekonomi masyarakat nelayan (UU No. 7/2016) dan dampak reklamasi serta pemanfaatan ruang laut (memperhatikan kepentingan nasional dan infrastruktur strategis).

Lebih lanjut, 14 pulau reklamasi lainnya (Pulau A, B, E, F, G, H, I, J, K, L, M, O, Q, dan P) direkomendasikan perlu dilakukan penajaman kajian dan perlunya berdiskusi dengan Pemprov DKI Jakarta untuk redesign dengan mempertimbangkan azas manfaat dan opsi solusi pada semua permasalahan yang teridentifikasi.

Terakhir, rekomendasi pertimbangan regulasi dan perizinan dipaparkan oleh Pokja II yang dipimpin Deputi Bidang Koordinasi Sumber Daya Alam dan Jasa Kemenko Maritim. Salah satu rekomendasi menyatakan kewenangan di Pantura Jakarta seharusnya menggunakan UU 23/2014 Pasal 360 ayat (1) dan ayat (2). Beleid tersebut berisi ntuk menyelenggarakan fungsi pemerintahan tertentu yang bersifat strategis bagi kepentingan nasional, pemerintah pusat dapat menetapkan kawasan khusus dalam wilayah provinsi, termasuk di antaranya adalah pelabuhan.

Adapun, soal terjadinya tumpang tindih kewenangan yang disebabkan oleh UU dan turunannya, perlu dilakukan kajian yang lebih mendalam terkait regulasi pemanfaatan kawasan pantura Jakarta. Sektor-sektor yang akan dibahas, a.l. pipa migas, kabel laut, PLTU, Hankam, kelestarian ekosistem pesisir-laut, keselamatan dan keamanan pelayaran nasional dan Internasional, termasuk rencana National Capital Integrated Coastal Development (NCICD).

“Jelas sekali tidak ada pernyataan pembatalan [rekomendasi Pulau G]. Adapun hasil bahasan dan rekomendasi tim sudah ada, tetapi Pak Menko Maritim [Rizal Ramli] berpendapat lain di luar rekomendasi yang dipaparkan,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya