SOLOPOS.COM - Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). (Dok/JIBI/Bisnis Indonesia)

Reklamasi Jakarta dihentikan pemerintah pusat. Meski pasrah, Ahok menyebut tak ada yang salah dengan reklamasi.

Solopos.com, JAKARTA — Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sudah menyepakati keputusan moratorium atau penghentian sementara proyek reklamasi 17 pulau di Teluk Jakarta. Ahok pun pasrah meski sebelumnya dia ngotot ingin melanjutkan proyek triliunan rupiah tersebut.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Hal ini dilakukan untuk segera menyelesaikan polemik proyek reklamasi,” kata Ahok di Kantor Kemenko Maritim, Senin (18/4/2016) petang.

Mantan Bupati Belitung Timur tersebut mengungkapkan dalam rapat koordinasi dengan Menko Kemaritiman dan Menteri Lingkungan Hidup tersebut, disepakati bahwa reklamasi tidak ada yang salah. Apalagi, katanya, reklamasi tak hanya di Indonesia namun dilakukan di berbagai negara.

Namun, pihaknya mengakui masih ada yang menjadi permasalahan salah satunya adalah tumpang tindih aturan perundang-undangan. “Reklamasi enggak ada kaitannya bisa nenggelamin Jakarta, nggak ada ikan pada mati, yang harus diselesaikan adalah adanya tumpang tindih aturan,” jelasnya. Baca juga: Di Samping Ahok, Rizal Ramli: Reklamasi Dihentikan Sementara!

Wacana penghentian reklamasi sudah pernah digulirkan beberapa tahun lalu. Permintaan menghentikan reklamasi pernah terjadi pada 2003, Kementerian Lingkungan Hidup saat itu menuntut pembatalan izin reklamasi lantaran dianggap merusak lingkungan. Tuntutan ini digugat balik oleh pengembang. Akhirnya, Mahkamah Agung pada 2011 memenangkan gugatan ini.

Setelah 2012, proyek reklamasi Teluk Jakarta pun kembali berlanjut. Pada 2014 Ahok mengeluarkan sejumlah izin untuk memulai pengerukan. Izin tersebut di antaranya adalah izin Pulau F kepada PT Jakarta Propertindo dengan SK Gubernur No. 2268/2015 pada 22 Oktober 2015.

Izin Pulau I kepada PT Jaladri Pakci dengan SK Gubernur No. 2269/2015 pada 22 Oktober 2015. Izin Pulau K kepada PT Pembangunan Jaya Ancol dengan SK Gubernur No. 2485/2015 pada 22 Oktober 2015. Izin Pulau G kepada PT Muara Wisesa Samudra dengan SK Gubernur No. 2238/2014 tertanggal 22 Desember 2014.

Saat ini, pengembang yang tengah melaksanakan proses reklamasi a.l. PT Kapuk Naga Indah (anak usaha PT Agung Sedayu), PT Muara Wisesa Samudra (anak usaha PT Agung Podomoro Land Tbk.), PT Pelindo II, dan PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk.

Isu soal reklamasi menjadi sorotan masyatakat setelah KPK menetapkan Ketua Komisi D DPRD DKI Mochammad Sanusi dan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Tbk. (APLN) Ariesman Widjaja. KPK menduga hal tersebut terkait penyusunan Rencana Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantura Jakarta (RTRKSPJ) dan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya