Reklamasi Jakarta diwarnai penghentian proyek di Pulau G. Ahok pun mengirim surat ke Jokowi.
Solopos.com, JAKARTA — Polemik penghentian reklamasi pembangunan Pulau G di Teluk Jakarta terus berlanjut. Tak peduli dianggap “cengeng” oleh Menko Kemaritiman Rizal Ramli, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) membeberan surat yang dikirimnya kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk meminta kepastian hukum.
Promosi Keren! BRI Jadi Satu-Satunya Merek Indonesia di Daftar Brand Finance Global 500
“Kita mau menanyakan soal kepastian izin pulau itu tafsirannya bagaimana. Beberapa kali ratas, Keppres itu menyatakan enggak jelas izin reklamasi ada di tangan gubernur. Tapi tafsirannya di Kementerian Kelautan dan Perikanan serta Menko Maritim izinnya seolah-olah bukan di gubernur,” kata Kepala Daerah yang kerap disapa Ahok di Balai Kota DKI, Jumat (15/7/2016).
Pengiriman surat tersebut lantaran Ahok menilai keputusan tersebut bertolak belakang dengan isi Keputusan Presiden (Keppres) No. 52/1995. Karena itu, reklamasi tidak dapat dibatalkan hanya berdasarkan keputusan dari seorang menteri. “Karena gini lho, investasi itu kalau ada seorang menteri ngomong ini mempengaruhi pasar modal lho, apalagi enggak ada surat,” tambah Ahok.
Sebelumnya, pihak kementerian menghentikan reklamasi Pulau G lantaran dalam proyek pembangunan yang dilakukan oleh pihak pengembang PT Muara Wisesa Samudra tersebut terdapat pelanggaran berat yang dapat mengganggu lalu lintas kapal laut, dan di dekat lokasi tersebut terdapat kabel listrik milik PT PLN (Persero).
“Kemudian waktu itu ratas memutuskan ada kajian tim, kajian tim sama keputusan itu beda. Yg paling rapi justru pulau G. Yang paling kacau justru Pulau C-D yang diminta Tim untuk segera digali,” tuturnya.