SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta– Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komjen Ito Sumardi mengatakan, uang Rp 95 miliar dalam rekening milik salah satu perwira tinggi (pati) Polri berasal dari kegiatan legal dan tidak melanggar hukum.
Dia (BG) tidak ada masalah. Ada bukti-buktinya. Apa semua orang tidak boleh punya usaha?

Menurut Ito, di Jakarta, Kamis (3/6), uang milik pati bernama BG itu merupakan hasil usaha legal.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Polri, katanya, telah melakukan klarifikasi terhadap isi rekening dan menemukan bukti bahwa uang itu merupakan hasil usaha.

“Dia (BG) tidak ada masalah. Ada bukti-buktinya. Apa semua orang tidak boleh punya usaha. Kalau keluarganya punya bukti usaha dan bisa dibuktikan maka hal itu tidak masalah,” katanya.

Ito menyatakan, Polri saat ini telah melakukan klarifikasi temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang menyatakan bahwa ada belasan rekening mencurigakan milik anggota Polri yang isinya mencurigakan.

Menurut dia, hasil klarifikasi terhadap rekening itu akan dilaporkan ke PPATK. Jumlah rekening yang telah selesai diklarifikasi sebanyak 10 rekening.

kcm/isw

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya