SOLOPOS.COM - Warga menunggu mengurus refund terkait permasalahan umrah promo di Kantor First Travel, Jakarta Selatan, Rabu (26/7/2017). (JIBI/Solopos/Antara/Sigid Kurniawan)

Polisi mengingatkan penyimpan aset First Travel bisa dikenai pasal pencucian uang, apalagi terkait habisnya rekening pada Juli lalu.

Solopos.com, JAKARTA — Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Hery Rudolf Nahak mengimbau kepada seluruh pihak yang merasa berhubungan dengan First Travel atau yang memiliki salah satu aset, agar segera melapor ke polisi.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Nahak mengingatkan, jika ada pihak yang menyembunyikan aset First Travel secara ilegal, maka bisa terancam Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Itu bisa berdampak kalau misal orang ngumpetin, katakan begini kalau ada aset First Travel di tangan orang itu orangnya bisa bermasalah kalau enggak segera lapor kepada kami,” jelas Nahak, Kamis (24/8/2017), dikutip Solopos.com dari Okezone.

Sementara saat ini, kepolisian tengah mendalami sejumlah dokumen terkait kepemilikan restoran mewah di Inggris yang diduga milik dari Direktur Utama PT First Anugerah Karya Wisata (First Travel), Andika Surachman dan istrinya Anniesa Desvitasari Hasibuan.

Nahak menyebut pemeriksaan dokumen itu dilakukan untuk mengetahui apakah memang murni kepemilikan Bos First Travel atau hanya sekadar salah satu pemegang saham di restoran mewah tersebut. “Nanti kami telusuri informasi itu kebenaran berdasarkan dokumen yang ada,” sambungnya.

Sejauh ini, dikatakan Nahak, penyidik sudah meminta keterangan tersangka terkait restoran tersebut. “Kalau dia bilang itu punya kan pengaruhi pemilik atau pemegang saham yang lain, apakah saham itu sudah diperjualbelikan atau masih atas nama dia itu, masih harus kita cek,” imbuh dia. Baca juga: Inilah Restoran Milik Bos First Travel di London, Simak Foto-Fotonya.

Sebelumnya, PPATK mengungkapkan aliran dana dari rekening First Travel yang kini telah nyaris habis. Dari penelusuran aliran dana dari rekening First Travel ke rekening milik Andika dan Anniesa sebagai pemilik biro perjalanan tersebut, diketahui dana dihabiskan pada sekitar Juni atau Juli 2017 lalu. Ada aliran dana ke rekening Andika dan sebagian diteruskan ke rekening Anniesa.

“Alirannya dari rekening utama, ada Rp1,3 triliun ke Andika, kemudian ada Rp70 miliar ke Anniesa. Ada juga yang kembali lagi ke atas [rekening First Travel],” kata Direktur Pemeriksaan dan Riset PPATK, Ivan Yustiavandana, saat dihadirkan di Sapa Indonesia Kompas TV yang ditayangkan live, Senin (21/8/2017) malam.

Seperti diketahui polisi telah menetapkan Direktur Utama PT First Anugerah Karya Wisata (First Travel), Andika Surachman dan Istrinya Anniesa Desvitasari Hasibuan, sebagai tersangka. Terbaru, polisi juga telah menetapkan adik dari pemilik First Travel, Kiki Hasibuan alias Siti Nuraidah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya