SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SOLO — Anggota Satnarkoba Polresta Solo Denny Setiawan menuntut Bank BRI memberi ganti rugi immaterial senilai Rp1 miliar karena rekeningnya diblokir sepihak pemberitahuan atau penjelasan apa pun.

Denny juga menuntut ganti rugi material senilai Rp10 juta sesuai nilai gaji selama tiga bulan yang tak bisa dia ambil. Kuasa Hukum Denny menilai gugatan itu tepat untuk mengganti kerugian terkait pemblokiran sepihak rekening Denny Setiawan.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kuasa Hukum Denny Setiawan, Heroe Setiyanto, kepada Solopos.com, Sabtu (14/9/2019), mengatakan kerugian imaterial merupakan suatu kerugian yang diderita oleh penggugat karena merasa dipermainkan harga dirinya.

Pemblokiran sepihak itu tanpa diberi penjelasan berupa alasan dan tujuan pemblokiran itu. Menurutnya, Denny Setiawan telah meminta penjelasan ke Bank BRI Kota Solo terkait pemblokiran itu sebelum mengajukan gugatan ke pengadilan, namun tidak ada kepastian.

“Denny juga sudah mengecek ke bagian penggajian di Mapolresta Solo dan ternyata gajinya telah dikirim [ke rekeningnya]. Harga diri klien kami jatuh, dia seorang polisi tapi mencukupi kebutuhannya dari utang ke teman-temannya. Bahkan, dia menggadaikan mobilnya juga. Apabila dihitung jumlah Rp1 miliar ini sudah pantas karena rasa malu dan harga diri tidak bisa diukur dengan nominal uang,” ujar Heroe.

Ia menambahkan setiap orang memiliki nilai imaterial tersendiri sesuai status sosialnya, nama baik, dan kredibilitasnya. Menurutnya, kliennya juga dapat turun nilai kredibilitasnya sesuai rekam jejak digital perbankannya.

Sementara itu, kerugian material senilai Rp10 juta itu gugatan sesuai nominal gaji selama tiga bulan yang tidak bisa diambil oleh Denny Setiawan. Sebelumnya, dalam fakta persidangan diketahui pemblokir rekening Denny Setiawan adalah istrinya yakni, Puput Kusuma, yang merupakan pegawai Bank BRI.

Bank BRI menyatakan akan meminta Puput Kusuma untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Namun, Heroe menolak itu. Menurutnya penanggung jawab seharusnya instansinya bukan oknum pegawainya.

Ia membantah gugatan itu direkayasa atau motif mencari keuntungan semata. Menurutnya, apabila gugatan itu rekayasa sangat berisiko bagi kredibilitas kedua pihak dan rawan jeratan hukum pidana.

Sebelumnya, Denny Setiawan mengaku sedang dalam konflik rumah tangga dengan istrinya. Bahkan, telah berpisah rumah sejak Februari lalu.

Pada sidang pekan lalu Majelis Hakim yang dipimpin Sutedja Sunaryanto mengagendakan jawaban tergugat yang diwakili Account Officer BRI Kota Solo, Belinda.

Namun, Belinda enggan memberi keterangan terkait persoalan itu. Ia mengatakan akan meneruskan hasil sidang itu ke manajemen karena ia hanya mewakili Bank BRI Kota Solo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya