SOLOPOS.COM - Kuasa Hukum Denny Setiawan, Agung Widiatmoko (kiri), bersama Heroe Setiyanto, menunjukkan berkas bukti di Pengadilan Negeri (PN) Kota Solo pada Selasa (1/10/2019) siang. (Solopos/Ichsan Kholif Rahman)

Solopos.com, SOLO — Denny Setiawan, anggota Satresnarkoba Polresta Solo yang menggugat Bank BRI karena rekeningnya diblokir sepihak, menyerahkan 11 berkas bukti dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Selasa (1/10/2019) siang.

Di sisi lain, Bank BRI selaku tergugat memberikan lima berkas bukti. Kuasa hukum Denny Setiawan menyertakan bukti rekaman percakapan Denny dengan pegawai Bank BRI saat meminta penjelasan penyebab rekeningnya terblokir.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Kuasa Hukum Denny Setiawan, Heroe Setiyanto, saat dijumpai Solopos.com seusai sidang, Selasa, mengatakan bukti-bukti itu belum seluruhnya diserahkan karena beberapa bukti seperti rekaman suara memerlukan keterangan seperti tipe handphone dan keterangan waktunya.

Ekspedisi Mudik 2024

“Sementara yang kami serahkan Kartu Tanda Anggota [KTA] Polri, KTP, kartu debet, dan slip gaji Denny Setiawan. Bukti rekaman telah dalam bentuk CD namun masih kami lengkapi dengan keterangan-keterangan sesuai ketentuan. Dalam rekaman suara ada bukti-bukti yang menunjukan Bank BRI belum dapat memberikan penjelasan terkait pemblokiran rekening itu,” ujarnya.

Agung Wisnu Widiatmoko yang juga Kuasa Hukum Denny Setiawan, kepada Solopos.com, Rabu (2/10/2019), mengatakan telah membaca bukti-bukti yang diserahkan tergugat.

Menurutnya, Bank BRI mengajukan lima bukti kepada majelis hakim. Dalam pembuktian itu, Bank BRI menyatakan penggugat seharusnya menggugat pegawai Bank BRI Ngesrep, Ngemplak, Boyolali, Puput Kusuma, yang merupakan istri Denny Setiawan.

“Pelaku pemblokiran mengakui kesalahannya karena merasa tidak dinafkahi dan langsung memblokir rekening Denny Setiawan tanpa sepengetahuannya,” ujarnya.

Legal Officer BRI Kantor Wilayah Yogyakarta Surya Irawan, mengatakan ada lima berkas bukti yang diserahkan kepada majelis hakim. Namun, ia enggan menjelaskan terkait bukti-bukti itu. “Nanti saja kalau sudah putusan kami jelaskan,” ujarnya.

Sebagaimana diberitakan, anggota Satresnarkoba Polresta Solo, Denny Setiawan, menggugat Bank BRI Jl. Slamet Riyadi Kota Solo karena rekeningnya diblokir sepihak tanpa keterangan jelas. Setelah persidangan berjalan, ditemukan fakta rekening Denny Setiawan diblokir istrinya yang merupakan pegawai Bank BRI.

Hubungan Denny Setiawan dan Puput Kusuma memang sedang dalam konflik dan sudah pisah rumah sejak beberapa bulan lalu.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya