SOLOPOS.COM - Wakil Presiden Jusuf Kalla seusai mencoblos di TPS 3 Pulo, Kebayoran Baru, Jakarta, Rabu (15/2/2017). (JIBI/Solopos/Antara/Wahyu Putro A)

JK meminta semua pihak jujur apalagi terkait aturan baru tentang wajib lapor rekening bersaldo minimal Rp200 juta.

Solopos.com, JAKARTA — Rekening akun pribadi domestik bersaldo minimal Rp200 juta wajib dilaporkan lembaga jasa keuangan ke Ditjen Pajak. Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) pun menjelaskan maksud aturan baru itu.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Hal tersebut sebagai implementasi PMK Nomor 70/PMK.03/2017 sebagai turunan Perppu No 1/2017 tentang akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan. Aturan tersebut tengah dipertanyakan di masyarakat.

JK menyatakan penentuan batas saldo minimal Rp200 juta tersebut dimaksudkan agar adanya keterbukaan dalam membayar pajak. “Jujurlah semua orang terbuka. Jadi selama bayar pajak dengan baik tidak ada masalah,” katanya seusai Buka Puasa Bersama dengan Kadin, Rabu (7/6/2017).

Menurutnya, penetapan saldo domestik tersebut idealnya bisa ditetapkan lebih maksimal lagi. “Semestinya lebih besar daripada itu. Yang penting semua negara harus membayar pajak dengan baik,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya